Viral! Siswa SMPN 1 Pantai Labu Buang MBG ke Jalan, Diduga Tak Layak Konsumsi
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA — Pemerintah Singapura memastikan bahwa mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jurist Tan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, tidak tercatat berada di wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura pada Senin (28/7).
"Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura. Informasi ini telah kami sampaikan ke pihak berwenang Indonesia," ungkap juru bicara Kemlu Singapura.
Jurist Tan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.
Dalam periode tersebut, Kemendikbud mengadakan sebanyak 1,2 juta unit laptop yang didistribusikan ke sekolah-sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook, yang kemudian dikritik karena dianggap kurang efektif untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; serta mantan konsultan teknologi Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Kejagung memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat kasus ini, terdiri dari kerugian nilai item software sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Kejaksaan Agung tengah memproses pengajuan Red Notice ke Interpol guna membantu penangkapan Jurist Tan yang saat ini keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan ketiga kepada Jurist Tan.
"Pemanggilan ketiga sedang dijadwalkan, dan proses pengajuan Red Notice tengah berjalan," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/7).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menggunakan pesawat Singapore Airlines menuju Singapura, namun hingga kini belum kembali ke tanah air.*
(cn/a008)
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan ber
EKONOMI
PASURUAN Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari intervensi pemerin
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menolak wacana perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu) menjadi pemilihan tid
POLITIK
JAKARTA Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi
PENDIDIKAN
MEDAN Kelompok Medan Teater menggelar Festival Musikalisasi Puisi bertajuk Kopi & Kepo di Taman Budaya Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah tengah mengkalkulasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun ini di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan N
KESEHATAN
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI