Batam – Seorang tahanan kasus pencabulan anak berinisial EB (34) ditemukan tewas di sel tahanan Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (5/12/2024). Berdasarkan informasi yang dihimpun, EB diduga bunuh diri saat menjalani proses tahap dua dalam kasus pencabulan anak yang sedang diproses oleh pihak berwajib.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, mengungkapkan bahwa EB sebelumnya adalah tahanan Polsek Sekupang terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), EB dipindahkan sementara ke Sel Tahanan Kejaksaan Kota Batam untuk proses selanjutnya. “EB merupakan tahanan yang dititipkan sementara di Sel Tahanan Kejaksaan Kota Batam untuk proses tahap dua setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pagi tadi,” ujar Benhur.Pada pagi hari itu, tiga anggota Polsek Sekupang mengantarkan dua tahanan, termasuk EB, ke Kejaksaan Negeri Batam. Selain EB, tahanan lainnya, berinisial J, turut diantar untuk menjadi saksi dalam proses persidangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, EB tiba di kantor Kejaksaan Negeri Batam dan dibawa ke ruang sel tahanan sementara. Petugas kemudian mengunci EB di dalam sel tahanan.
Namun, sekitar 50 menit kemudian, situasi berubah dramatis. Petugas mendengar teriakan dari dalam sel tahanan, yang terdengar seperti seseorang sedang gantung diri. “Sekitar pukul 10.50 WIB, seorang petugas Polsek Sekupang mendengar teriakan dari dalam sel tahanan yang mengatakan ada orang gantung diri,” ujar Benhur.Petugas segera berlari menuju sel tersebut dan menemukan beberapa orang tengah berupaya memberikan pertolongan dengan menurunkan tubuh EB yang tergantung menggunakan kain yang terjerat pada jeruji besi ventilasi dalam sel. Setelah berhasil menurunkan EB, petugas langsung membawanya ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Namun, nyawa tahanan tersebut tidak dapat diselamatkan.
(JOHANSIRAIT)