BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Kapolri Pastikan Aipda Nikson Diberhentikan dan Proses Pidana Tetap Berlanjut Setelah Bunuh Ibu Kandung

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 15:50 WIB
83 view
Kapolri Pastikan Aipda Nikson Diberhentikan dan Proses Pidana Tetap Berlanjut Setelah Bunuh Ibu Kandung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR- Kepolisian memastikan bahwa Aipda Nikson, anggota Polres Metro Bekasi yang diduga membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Bogor, akan dipecat dari dinas kepolisian. Hal ini diumumkan setelah pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang menyatakan bahwa perbuatannya melanggar kode etik Polri.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menjelaskan bahwa proses pemecatan terhadap Nikson akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022. Pasal tersebut mengatur bahwa anggota Polri yang mengalami gangguan kejiwaan dapat diberhentikan dari tugas kepolisian, sesuai dengan prosedur yang berlaku.Namun, sebelum proses pemecatan dilakukan, hasil observasi kejiwaan Nikson yang masih berlangsung di RS Polri Kramat Jati akan menentukan apakah pemecatan dilakukan dengan hormat atau tidak hormat. Bambang menjelaskan bahwa keputusan terkait hal ini akan diambil setelah dilakukan penilaian oleh fungsi SDM dan Dokkes Polda Metro Jaya.

Nikson sebelumnya telah tercatat sebagai pasien gangguan jiwa dan telah menjalani beberapa kali perawatan di RS Polri Kramat Jati sejak tahun 2020. Pembunuhan terhadap ibu kandungnya, HS (61), terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024. Sebelum kejadian tersebut, Nikson seharusnya menjalani rawat jalan pada 22 November 2024, namun ia tidak hadir untuk kontrol ke Poli Jiwa.Dokter Kejiwaan Forensik RS Polri, Henny Riana, menyebutkan bahwa Nikson terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari dan berobat jalan terakhir kali pada 23 Oktober 2024. Setelahnya, ia tidak menjalani jadwal rawat jalan pada 22 November, yang diduga berkontribusi pada kondisi kejiwaannya.Proses pidana terhadap Aipda Nikson tetap berjalan dan ditangani oleh Polsek Cileungsi. Pasca pemecatan, Nikson akan menghadapi proses hukum atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya terhadap ibu kandungnya. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
komentar
beritaTerbaru