BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

UUD 1945 Dinilai Beri Celah Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Ini Kata Mendagri

Raman Krisna - Rabu, 30 Juli 2025 11:28 WIB
UUD 1945 Dinilai Beri Celah Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Ini Kata Mendagri
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (foto: titokarnavian/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari mekanisme langsung menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa wacana ini telah mulai dibahas serius oleh pemerintah sebagai alternatif dalam merespons dinamika demokrasi dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.

Menurut Tito, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (4) menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Namun, ia menekankan bahwa istilah "demokratis" dalam konstitusi tidak secara eksplisit mengharuskan pemilihan langsung oleh rakyat.

"Demokratis itu tidak harus selalu langsung. Dalam teori demokrasi, sistem demokratis bisa berupa pemilihan langsung maupun melalui perwakilan," ujar Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Ia mencontohkan, dalam sistem demokrasi perwakilan yang diterapkan di berbagai negara, seperti negara-negara anggota Commonwealth, pemimpin pemerintahan, seperti perdana menteri, sering kali dipilih oleh parlemen, bukan langsung oleh rakyat.

"Anggota parlemen dipilih rakyat, lalu parlemen menunjuk pemimpin eksekutifnya. Praktik ini sah dan demokratis. Jadi, pemilihan oleh DPRD juga termasuk bentuk demokrasi perwakilan," imbuhnya.

Wacana ini juga dilatarbelakangi oleh pertimbangan efisiensi, baik dari sisi anggaran maupun kestabilan sosial.

Tito menyoroti mahalnya biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 dan berbagai persoalan teknis seperti pemungutan suara ulang (PSU) yang terus berulang di sejumlah daerah.

"Ada daerah yang harus mengulang pemilu beberapa kali. Biayanya sangat besar, bahkan menguras anggaran daerah. Belum lagi potensi konflik sosial yang meningkat saat pilkada berlangsung," jelas Tito.

Ia mencontohkan, daerah seperti Kabupaten Bangka mengalami defisit anggaran akibat biaya PSU, sementara kualitas pemimpin yang terpilih pun belum tentu sebanding dengan pengeluaran besar yang dikeluarkan.

"Daripada uang habis untuk PSU, lebih baik diarahkan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat," tegasnya.

Tito menekankan bahwa wacana ini masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi keputusan final.

Pemerintah akan terus mengkaji seluruh aspek, termasuk mendengar masukan dari berbagai kalangan masyarakat, pakar hukum tata negara, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Kami masih dalam proses mendengarkan dan menimbang. Tidak ada yang instan. Semua dikaji demi memperkuat demokrasi kita dan menjaga efisiensi pemerintahan daerah," pungkas Tito.*

(kp/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru