BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Novel Baswedan: Penyelesaian Kasus Tom Lembong Harus lewat Pengadilan, Bukan Abolisi!

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 01 Agustus 2025 11:59 WIB
119 view
Novel Baswedan: Penyelesaian Kasus Tom Lembong Harus lewat Pengadilan, Bukan Abolisi!
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (foto: tangkapan layar ig nbw_creative)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terus mendapat sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.

Salah satu yang menyampaikan pandangan tegas adalah mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Dalam pernyataannya, Novel menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaannya atas penggunaan hak prerogatif Presiden yang menghentikan proses hukum di tengah dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi," ujar Novel dengan tegas.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mencederai semangat pemberantasan korupsi yang selama ini diperjuangkan secara serius di Indonesia.

Baca Juga:

Novel menjelaskan bahwa dalam kasus Tom Lembong, bukti yang ada sebenarnya tidak cukup untuk menjeratnya secara hukum.

Bahkan, ia menilai hakim seharusnya mempertimbangkan untuk membebaskan Tom Lembong karena tidak ditemukan fakta yang cukup untuk menyatakan keterlibatan langsung atau kerugian negara akibat perbuatannya.

Namun, menurut Novel, justru di sinilah pertanyaan besar muncul, mengapa penyelesaian perkara dilakukan lewat abolisi yang bersifat politis, bukan melalui mekanisme pengadilan yang independen?

"Jika memang tidak terbukti bersalah, kenapa bukan pengadilan yang memutus bebas? Kenapa justru diselesaikan lewat jalur politik dengan hak abolisi? Ini yang mengkhawatirkan," tuturnya.

Novel menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara hukum tanpa kompromi politik.

Penyelesaian kasus korupsi secara politis menurutnya membuka celah buruk dan dapat melemahkan penegakan hukum di Indonesia.

"Ini preseden yang tidak baik, apalagi di saat lembaga seperti KPK tengah menghadapi tantangan dan berbagai upaya pelemahan," ujarnya.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru