BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Ijeck Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi: Demi Stabilitas Bangsa

Raman Krisna - Jumat, 01 Agustus 2025 13:05 WIB
100 view
Ijeck Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi: Demi Stabilitas Bangsa
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck. (foto: Musa Rajeksah/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis yang menjadi sorotan publik dengan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Keputusan ini menuai berbagai reaksi, termasuk apresiasi dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck.

Dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025), Ijeck menilai keputusan Presiden tersebut sebagai bentuk ikhtiar dalam menjaga keutuhan bangsa dan meredam potensi konflik sosial-politik akibat proses hukum yang menyita perhatian publik.

Baca Juga:

"Saya pribadi sangat mengapresiasi langkah Pak Presiden Prabowo karena beliau melihat ini dari sudut pandang kepentingan bangsa dan negara. Ini soal menjaga stabilitas nasional," ujar Ijeck, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.

Ijeck menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang telah melalui mekanisme konstitusional sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yakni setelah berkonsultasi dan memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Baca Juga:

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra yang dengan cepat menindaklanjuti permintaan Presiden dalam pembahasan dan persetujuan kebijakan ini.

"Pak Dasco menunjukkan sikap negarawan. Keputusan ini menunjukkan kepedulian terhadap kondisi hukum dan politik nasional," ujarnya.

Ijeck juga menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut penting untuk menghindari kegaduhan politik berkepanjangan dan mendorong pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemerintahan.

Untuk diketahui, Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula, tengah dalam proses banding sebelum akhirnya menerima abolisi dari Presiden.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menerima amnesti atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan, sementara hukuman terhadap Hasto dinyatakan tidak berlaku, menyusul pemberian pengampunan negara.

Harapan Akan Stabilitas Politik dan Supremasi Hukum

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru