BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Istana: Tak Ada Intervensi Hukum

Raman Krisna - Jumat, 01 Agustus 2025 13:53 WIB
85 view
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Istana: Tak Ada Intervensi Hukum
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah). (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dua tokoh nasional, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, resmi memperoleh kebebasan hukum setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan abolisi dan amnesti yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (1/8/2025).

Keputusan ini disambut haru dan penuh syukur oleh keluarga dan para pendukung keduanya.

Di Lapas Kelas I Cipinang, suasana haru menyelimuti pagi hari itu ketika Tom Lembong dipastikan akan segera bebas usai mendapatkan abolisi.

Baca Juga:

"Abolisi berarti penghentian proses hukum dan penghapusan akibat hukum atas perkara yang menjerat seseorang. Dalam hal ini, Pak Tom dibebaskan dari proses hukum yang sedang berjalan," ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat memberikan keterangan pers.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti, yaitu bentuk pengampunan negara atas suatu perbuatan yang tergolong pelanggaran hukum, dan berlaku untuk kepentingan yang lebih luas.

Baca Juga:

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini adalah bentuk kebijakan politik Presiden dalam rangka menjaga keutuhan nasional dan memperkuat elemen-elemen bangsa di tengah berbagai tantangan yang ada.

"Kebijakan ini diambil secara hati-hati dan penuh pertimbangan, sebagai bentuk afirmasi terhadap persatuan dan kesatuan. Presiden ingin menunjukkan bahwa dalam momen bersejarah seperti ini, kepentingan bangsa di atas segalanya," kata Juri kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (1/8).

Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku, serta telah melibatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.

"Tidak ada intervensi hukum. Semua proses tetap melalui jalur konstitusional. Presiden hanya menggunakan hak prerogatifnya dengan bijak dan bertanggung jawab," tambah Juri.

Kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lapas Cipinang untuk menjenguk Tom Lembong turut memantik spekulasi publik mengenai jalinan komunikasi politik lintas poros. Namun hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

Terlepas dari dinamika politik, pembebasan dua tokoh ini menjadi penanda bahwa semangat rekonsiliasi dan solidaritas nasional dapat terwujud lewat kebijakan yang inklusif.*

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru