
MS, Anak Kandung yang Bunuh Ibunya di Mandailing Natal Resmi Ditahan Polisi
MANDAILING NATAL Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara (Sumut), menetapkan MS sebagai tersangka pelaku pembunuh
Hukum dan KriminalJAKARTA — Dua tokoh nasional, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, resmi memperoleh kebebasan hukum setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan abolisi dan amnesti yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (1/8/2025).
Keputusan ini disambut haru dan penuh syukur oleh keluarga dan para pendukung keduanya.
Di Lapas Kelas I Cipinang, suasana haru menyelimuti pagi hari itu ketika Tom Lembong dipastikan akan segera bebas usai mendapatkan abolisi.
Baca Juga:
"Abolisi berarti penghentian proses hukum dan penghapusan akibat hukum atas perkara yang menjerat seseorang. Dalam hal ini, Pak Tom dibebaskan dari proses hukum yang sedang berjalan," ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat memberikan keterangan pers.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti, yaitu bentuk pengampunan negara atas suatu perbuatan yang tergolong pelanggaran hukum, dan berlaku untuk kepentingan yang lebih luas.
Baca Juga:
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini adalah bentuk kebijakan politik Presiden dalam rangka menjaga keutuhan nasional dan memperkuat elemen-elemen bangsa di tengah berbagai tantangan yang ada.
"Kebijakan ini diambil secara hati-hati dan penuh pertimbangan, sebagai bentuk afirmasi terhadap persatuan dan kesatuan. Presiden ingin menunjukkan bahwa dalam momen bersejarah seperti ini, kepentingan bangsa di atas segalanya," kata Juri kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (1/8).
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku, serta telah melibatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.
"Tidak ada intervensi hukum. Semua proses tetap melalui jalur konstitusional. Presiden hanya menggunakan hak prerogatifnya dengan bijak dan bertanggung jawab," tambah Juri.
Kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lapas Cipinang untuk menjenguk Tom Lembong turut memantik spekulasi publik mengenai jalinan komunikasi politik lintas poros. Namun hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
Terlepas dari dinamika politik, pembebasan dua tokoh ini menjadi penanda bahwa semangat rekonsiliasi dan solidaritas nasional dapat terwujud lewat kebijakan yang inklusif.*
MANDAILING NATAL Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara (Sumut), menetapkan MS sebagai tersangka pelaku pembunuh
Hukum dan KriminalJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan drastis transaksi judi online (judol) setelah pemblok
NasionalDENPASAR Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di akhir pekan, Polsek Denpasar Selatan bersama Pasikian Pecalang me
NasionalACEH BESAR Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia, masyarakat Dusun Bosnila, Gampong Lam Lumpu, Kecamatan
NasionalMEDAN Dalam percakapan seharihari umat Islam, kalimat Allahumma Barik kerap terdengar, terutama saat menyaksikan sesuatu yang mengagumk
AgamaJAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina kini menjadi bagian resmi dari agenda pemerin
NasionalBATU BARA Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari P
NasionalJAKARTA Tugu Proklamasi kembali menjadi saksi sejarah pada Jumat malam (1/8/2025) saat ribuan tokoh lintas agama berkumpul dalam Doa Keban
NasionalSUMUT Setelah berlangsung selama tiga hari, Pesta Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2025 resmi berakhir dengan semarak dan antusiasme tinggi d
Seni dan BudayaMALAYSIA Curahan hati seorang ibu muda asal Malaysia yang membagikan pengalaman perubahan wajah selama masa kehamilan dan setelah melahirk
Kesehatan