Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Dua tokoh nasional, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, resmi memperoleh kebebasan hukum setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan abolisi dan amnesti yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (1/8/2025).
Keputusan ini disambut haru dan penuh syukur oleh keluarga dan para pendukung keduanya.
Di Lapas Kelas I Cipinang, suasana haru menyelimuti pagi hari itu ketika Tom Lembong dipastikan akan segera bebas usai mendapatkan abolisi.
"Abolisi berarti penghentian proses hukum dan penghapusan akibat hukum atas perkara yang menjerat seseorang. Dalam hal ini, Pak Tom dibebaskan dari proses hukum yang sedang berjalan," ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat memberikan keterangan pers.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti, yaitu bentuk pengampunan negara atas suatu perbuatan yang tergolong pelanggaran hukum, dan berlaku untuk kepentingan yang lebih luas.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini adalah bentuk kebijakan politik Presiden dalam rangka menjaga keutuhan nasional dan memperkuat elemen-elemen bangsa di tengah berbagai tantangan yang ada.
"Kebijakan ini diambil secara hati-hati dan penuh pertimbangan, sebagai bentuk afirmasi terhadap persatuan dan kesatuan. Presiden ingin menunjukkan bahwa dalam momen bersejarah seperti ini, kepentingan bangsa di atas segalanya," kata Juri kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (1/8).
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku, serta telah melibatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.
"Tidak ada intervensi hukum. Semua proses tetap melalui jalur konstitusional. Presiden hanya menggunakan hak prerogatifnya dengan bijak dan bertanggung jawab," tambah Juri.
Kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lapas Cipinang untuk menjenguk Tom Lembong turut memantik spekulasi publik mengenai jalinan komunikasi politik lintas poros. Namun hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
Terlepas dari dinamika politik, pembebasan dua tokoh ini menjadi penanda bahwa semangat rekonsiliasi dan solidaritas nasional dapat terwujud lewat kebijakan yang inklusif.*
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan kembali mencatatkan defisit pada bulan Juni 2026 sebesar 450 juta dolar
EKONOMI
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) RI, Agustinus
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang mengingatkan kepada DPR RI agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak justru dijadikan sebag
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan YouTuber
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang menyoroti nomenklatur Rancangan UndangUndang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia menilai
POLITIK
JAKARTA Insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 yang mengangkut penumpang dan awak kapal di perairan Kabupaten Sum
PERISTIWA
SURABAYA Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim) menerima lima kantong jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di per
PERISTIWA
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL