BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Kejari Batu Bara Tahan Dua Pejabat Dinperkim LH

Justin Nova - Jumat, 01 Agustus 2025 17:00 WIB
651 view
Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Kejari Batu Bara Tahan Dua Pejabat Dinperkim LH
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Batu Bara pada Jumat (1/8/2025). (foto: medanmerdeka)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Batu Bara pada Jumat (1/8/2025).

Penahanan dilakukan dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun anggaran 2025.

Kedua pejabat yang ditahan adalah LA, mantan Kepala Dinas Dinperkim LH, dan IS, Bendahara Pengeluaran dinas tersebut.

Baca Juga:

"Penahanan terhadap tersangka LA dan IS dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS," ujar Kepala Kejari Batu Bara, Diky Octavia, dalam keterangan resmi.

Kerugian Negara Capai Rp665 Juta

Baca Juga:

Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) oleh ahli, ditemukan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp665.300.000, dengan metode perhitungan kerugian bersih (net loss).

Tersangka diduga melakukan manipulasi dalam pengelolaan dan pencairan gaji petugas kebersihan, serta pengeluaran kas dinas yang tidak sesuai ketentuan. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Agustus 2025.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, LA dan IS dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru