Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah, BGN Buka Suara
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
BATU BARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Batu Bara pada Jumat (1/8/2025).
Penahanan dilakukan dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun anggaran 2025.
Kedua pejabat yang ditahan adalah LA, mantan Kepala Dinas Dinperkim LH, dan IS, Bendahara Pengeluaran dinas tersebut.
"Penahanan terhadap tersangka LA dan IS dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS," ujar Kepala Kejari Batu Bara, Diky Octavia, dalam keterangan resmi.
Kerugian Negara Capai Rp665 Juta
Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) oleh ahli, ditemukan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp665.300.000, dengan metode perhitungan kerugian bersih (net loss).
Tersangka diduga melakukan manipulasi dalam pengelolaan dan pencairan gaji petugas kebersihan, serta pengeluaran kas dinas yang tidak sesuai ketentuan. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Agustus 2025.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, LA dan IS dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kita tegaskan bahwa Kejari Batu Bara berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran, khususnya yang merugikan hak-hak dasar petugas lapangan seperti kebersihan," ujar Diky Octavia.
Sita Aset dan Uang Rp500 Juta
Sebelumnya, Kejari Batu Bara juga telah menyita sejumlah barang bukti dan uang tunai senilai Rp500 juta dari para tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pengembalian kerugian negara.*
(j006)
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi S
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepa
NASIONAL
SIDOARJO Ratusan santri Pondok Pesantren Manba&039ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengal
PERISTIWA
MEDAN Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali normal pada Rabu, 2 September 20
NASIONAL
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN