BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Gara-Gara Spanduk, Suporter Timnas FY Dikeroyok di GBK Usai Laga Indonesia vs Vietnam, 4 Pelaku Ditangkap

Justin Nova - Jumat, 01 Agustus 2025 21:24 WIB
85 view
Gara-Gara Spanduk, Suporter Timnas FY Dikeroyok di GBK Usai Laga Indonesia vs Vietnam, 4 Pelaku Ditangkap
Polres Metro Jakpus menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan sesama suporter timnas Indonesia saat pertandingan Piala AFF Indonesia vs Vietnam di GBK, Jakpus, Jumat (1/8/2025). (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Insiden kekerasan antar suporter kembali mencoreng dunia sepak bola Indonesia. Seorang pria berinisial FY menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok suporter saat menyaksikan laga final Piala AFF 2025 antara Indonesia vs Vietnam di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (29/7/2025) pukul 22.30 WIB di sekitar Pintu 6 GBK, sesaat setelah pertandingan berakhir. FY yang diketahui merupakan bagian dari kelompok suporter Ultras Garuda, saat itu tengah beristirahat dan menunggu bus bersama rekannya.

Menurut keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, tiba-tiba datang kelompok suporter lain yang mengatasnamakan diri sebagai Curva Sud Garuda. Kelompok tersebut langsung memprovokasi dan memancing keributan.

"(Kelompok Curva Sud Garuda) memprovokasi kelompok Ultras Garuda untuk berkelahi. Namun, kelompok Ultras Garuda hanya diam. Setelah itu, beberapa orang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas Budi dalam konferensi pers di GBK, Jumat (1/8).

Polisi telah menangkap empat orang pelaku, masing-masing berinisial BA (34), I (34), YI (32), dan MH (31). Peran masing-masing pelaku diungkap secara rinci:

MH: Memukul kepala dan menyeret korban ke arah kerumunan.

I alias K: Menendang perut dan memukul wajah serta kaki korban.

BA alias A: Menendang wajah korban.

YI alias K: Menendang punggung korban.

Motif kekerasan ini diduga dipicu oleh pencopotan banner kelompok Curva Sud Garuda di dalam stadion saat pertandingan berlangsung, yang mereka tuduhkan dilakukan oleh pihak Ultras Garuda.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru