ASAHAN - Seorang anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan, Sumatera Utara, terlibat dalam kasus perampokan bersenjata bersama dua orang rekannya.
Tersangka bernama Haidar Rizal Fikri (36), diduga melakukan aksinya menggunakan senjata api laras panjang bersama Zaki (32) dan Cucur (19).
Aksi terakhir ketiganya terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di Lingkungan II, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan.
Kapala BNNK Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, membenarkan keterlibatan salah satu anggotanya dalam kasus ini.
"Iya, satu orang (Haidar). Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Adrea saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Adrea juga menyatakan belum bisa memastikan apakah senjata api yang digunakan merupakan milik BNN atau bukan. "Nanti kita lihat di persidangan. Kita hormati proses hukumnya," lanjutnya.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: