
Kafe Takut Putar Lagu Lokal karena Royalti, Dasco Minta Aturan Tak Persulit
JAKARTA Polemik mengenai kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di ruangruang publik, seperti kafe dan restoran, kini tengah me
EntertainmentJAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Zaid Mushafi, menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dijalani kliennya usai muncul pengakuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait kebijakan importasi gula nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Zaid usai pihaknya secara resmi melaporkan majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).
Menurut Zaid, pengakuan Jokowi yang menyebut bahwa kebijakan impor gula merupakan keputusan presiden, baru disampaikan setelah kliennya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat cacat hukum dalam proses penegakan hukum yang menjerat mantan Mendag tersebut.
"Ini kan baru mengakui bahwa memang perintah Pak Presiden [Jokowi]. Nah, ini patut diduga bahwa proses penegakan hukum terhadap Pak Tom Lembong ini ada cacatnya," ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Zaid menyayangkan bahwa selama proses hukum berlangsung, Jokowi tidak pernah dimintai keterangan, meski telah direkomendasikan oleh ahli hukum administrasi negara sebagai saksi penting dalam perkara tersebut.
"Kenapa dari awal Pak Jokowi tidak dimintai keterangan, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan?" lanjutnya.
Kuasa hukum menilai, keabsahan putusan terhadap Tom Lembong menjadi patut dipertanyakan.
Ia menilai terdapat potensi perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap kliennya, apalagi setelah abolisi terbit dan pengakuan Jokowi atas dasar kebijakan tersebut disampaikan ke publik.
"Dengan diakuinya bahwa perintah impor itu berasal dari presiden, maka dugaan adanya praktik penegakan hukum yang tidak objektif menjadi semakin kuat," tegas Zaid.
Sebagai informasi, Thomas Lembong sebelumnya dijerat perkara pidana dalam kebijakan impor gula tahun 2016–2017.
Ia resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada bulan Juli 2025 lalu, menyusul pertimbangan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan kebijakan negara, bukan kejahatan pidana.*
JAKARTA Polemik mengenai kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di ruangruang publik, seperti kafe dan restoran, kini tengah me
EntertainmentBATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Barakembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim berh
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik dalam kurun w
EntertainmentTANGERANG SELATAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, muncul fenomena pengibaran bendera bertema
NasionalJAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya siap mempertimbangkan pencabutan paspor
Hukum dan KriminalMEDAN Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Prabowo Subianto, batal menghadiri pembukaa
OlahragaMEDAN Perhelatan olahraga pencak silat bertaraf internasional kembali digelar dengan penuh semarak. Pembukaan 3rd International Indonesi
OlahragaJAKARTA Harga beras di Indonesia kembali menjadi perhatian publik menyusul rencana pemerintah untuk merombak kebijakan Harga Eceran Tert
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan rasa sedihnya terhadap kondisi Ko
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan Komandan Komando Operasi Khusus Amerika Serikat, Jenderal Brya
Nasional