BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Jokowi Akui Kebijakan Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Mengapa Tak Pernah Dihadirkan di Pengadilan?

Paul Antonio Hutapea - Senin, 04 Agustus 2025 18:41 WIB
63 view
Jokowi Akui Kebijakan Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Mengapa Tak Pernah Dihadirkan di Pengadilan?
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo saat ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (1/8/2025). (foto: tangkapan layar cnnindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Zaid Mushafi, menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dijalani kliennya usai muncul pengakuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait kebijakan importasi gula nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Zaid usai pihaknya secara resmi melaporkan majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).

Menurut Zaid, pengakuan Jokowi yang menyebut bahwa kebijakan impor gula merupakan keputusan presiden, baru disampaikan setelah kliennya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat cacat hukum dalam proses penegakan hukum yang menjerat mantan Mendag tersebut.

"Ini kan baru mengakui bahwa memang perintah Pak Presiden [Jokowi]. Nah, ini patut diduga bahwa proses penegakan hukum terhadap Pak Tom Lembong ini ada cacatnya," ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Zaid menyayangkan bahwa selama proses hukum berlangsung, Jokowi tidak pernah dimintai keterangan, meski telah direkomendasikan oleh ahli hukum administrasi negara sebagai saksi penting dalam perkara tersebut.

"Kenapa dari awal Pak Jokowi tidak dimintai keterangan, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan?" lanjutnya.

Kuasa hukum menilai, keabsahan putusan terhadap Tom Lembong menjadi patut dipertanyakan.

Ia menilai terdapat potensi perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap kliennya, apalagi setelah abolisi terbit dan pengakuan Jokowi atas dasar kebijakan tersebut disampaikan ke publik.

"Dengan diakuinya bahwa perintah impor itu berasal dari presiden, maka dugaan adanya praktik penegakan hukum yang tidak objektif menjadi semakin kuat," tegas Zaid.

Sebagai informasi, Thomas Lembong sebelumnya dijerat perkara pidana dalam kebijakan impor gula tahun 2016–2017.

Ia resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada bulan Juli 2025 lalu, menyusul pertimbangan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan kebijakan negara, bukan kejahatan pidana.*

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru