Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Zaid Mushafi, menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dijalani kliennya usai muncul pengakuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait kebijakan importasi gula nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Zaid usai pihaknya secara resmi melaporkan majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).
Menurut Zaid, pengakuan Jokowi yang menyebut bahwa kebijakan impor gula merupakan keputusan presiden, baru disampaikan setelah kliennya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat cacat hukum dalam proses penegakan hukum yang menjerat mantan Mendag tersebut.
"Ini kan baru mengakui bahwa memang perintah Pak Presiden [Jokowi]. Nah, ini patut diduga bahwa proses penegakan hukum terhadap Pak Tom Lembong ini ada cacatnya," ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Zaid menyayangkan bahwa selama proses hukum berlangsung, Jokowi tidak pernah dimintai keterangan, meski telah direkomendasikan oleh ahli hukum administrasi negara sebagai saksi penting dalam perkara tersebut.
"Kenapa dari awal Pak Jokowi tidak dimintai keterangan, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan?" lanjutnya.
Kuasa hukum menilai, keabsahan putusan terhadap Tom Lembong menjadi patut dipertanyakan.
Ia menilai terdapat potensi perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap kliennya, apalagi setelah abolisi terbit dan pengakuan Jokowi atas dasar kebijakan tersebut disampaikan ke publik.
"Dengan diakuinya bahwa perintah impor itu berasal dari presiden, maka dugaan adanya praktik penegakan hukum yang tidak objektif menjadi semakin kuat," tegas Zaid.
Sebagai informasi, Thomas Lembong sebelumnya dijerat perkara pidana dalam kebijakan impor gula tahun 2016–2017.
Ia resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada bulan Juli 2025 lalu, menyusul pertimbangan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan kebijakan negara, bukan kejahatan pidana.*
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN