BTN Dukung Swasembada Papan 2045, Dorong Akses Hunian untuk MBR
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan dukungan terhadap gagasan besar Swasembada Papan 2045 yang dinilai sebaga
EKONOMI
JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Zaid Mushafi, menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dijalani kliennya usai muncul pengakuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait kebijakan importasi gula nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Zaid usai pihaknya secara resmi melaporkan majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).
Menurut Zaid, pengakuan Jokowi yang menyebut bahwa kebijakan impor gula merupakan keputusan presiden, baru disampaikan setelah kliennya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat cacat hukum dalam proses penegakan hukum yang menjerat mantan Mendag tersebut.
"Ini kan baru mengakui bahwa memang perintah Pak Presiden [Jokowi]. Nah, ini patut diduga bahwa proses penegakan hukum terhadap Pak Tom Lembong ini ada cacatnya," ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Zaid menyayangkan bahwa selama proses hukum berlangsung, Jokowi tidak pernah dimintai keterangan, meski telah direkomendasikan oleh ahli hukum administrasi negara sebagai saksi penting dalam perkara tersebut.
"Kenapa dari awal Pak Jokowi tidak dimintai keterangan, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan?" lanjutnya.
Kuasa hukum menilai, keabsahan putusan terhadap Tom Lembong menjadi patut dipertanyakan.
Ia menilai terdapat potensi perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap kliennya, apalagi setelah abolisi terbit dan pengakuan Jokowi atas dasar kebijakan tersebut disampaikan ke publik.
"Dengan diakuinya bahwa perintah impor itu berasal dari presiden, maka dugaan adanya praktik penegakan hukum yang tidak objektif menjadi semakin kuat," tegas Zaid.
Sebagai informasi, Thomas Lembong sebelumnya dijerat perkara pidana dalam kebijakan impor gula tahun 2016–2017.
Ia resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada bulan Juli 2025 lalu, menyusul pertimbangan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan kebijakan negara, bukan kejahatan pidana.*
(tt/a008)
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan dukungan terhadap gagasan besar Swasembada Papan 2045 yang dinilai sebaga
EKONOMI
BANDA ACEH SMAN 7 Banda Aceh menorehkan prestasi membanggakan di tingkat internasional setelah berhasil memborong lima medali emas, tiga
PENDIDIKAN
TELUK PANJI Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang secara resmi menutup pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham, menegaskan bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini t
POLITIK
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan masih akan bertahan di kisaran Rp17.000 per dolar Amerika Serikat (AS) dalam jangka pendek. Tek
EKONOMI
MEDAN PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik di wilayah Sumatera Utara (Sumut) telah kembali normal 100 persen setelah sebelumnya t
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo kembali menyinggung adanya praktik deep state atau negara dalam negara di lingkung
POLITIK
JAKARTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meyakini Rancangan UndangUndang (RUU) Satu Data Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengatasi p
NASIONAL
KEBUMEN Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ikatan personalnya dengan Kabupaten Kebumen saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Bu
NASIONAL