
713 Ekonom Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri atas 713 ekonom meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara program Mak
NasionalMEDAN – Sebanyak 86 narapidana (napi) di Sumatera Utara resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Mereka kini telah kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga tercinta, setelah menerima surat keputusan amnesti yang diserahkan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Keputusan pemberian amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap warga binaan, serta langkah strategis dalam mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), khususnya di wilayah Sumatera Utara.
"Sesuai dengan Keppres, total ada 86 orang yang memperoleh amnesti. Terdiri dari 83 laki-laki dan 3 perempuan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Hamdi Hasibuan, Senin (4/8/2025).
Hamdi menjelaskan, dari 86 napi yang menerima amnesti, mayoritas merupakan warga binaan dengan perkara narkotika, yakni sebanyak 81 orang.
Sisanya terdiri dari berbagai kasus, seperti tindak pidana korupsi (Tipikor), penganiayaan, pembunuhan, perjudian, serta satu orang dengan kondisi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Narkotika 81 orang, penganiayaan satu orang, pembunuhan satu orang, ODGJ satu orang, perjudian satu orang, Tipikor satu orang, dan perpajakan satu orang," rinci Hamdi.
Pemberian amnesti ini tidak diajukan oleh Kanwil Ditjenpas Sumut, melainkan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat melalui proses seleksi yang ketat dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, integrasi sosial, dan kelayakan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
"Sudah dipilih dari pusat secara langsung. Rata-rata masa pidana yang dijalani antara satu sampai empat tahun. Paling tinggi ada yang menjalani hukuman 10 tahun, yakni untuk kasus pembunuhan oleh warga ODGJ," jelasnya.
Selain sebagai upaya meringankan beban lapas dan rutan, kebijakan ini juga menjadi bentuk reintegrasi sosial bagi warga binaan agar mereka dapat kembali menjalankan kehidupan yang produktif di tengah masyarakat.
Hamdi juga menyampaikan bahwa pemerintah berencana akan terus mengevaluasi dan membuka peluang amnesti bagi warga binaan lainnya, yang dinilai memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak yang baik selama masa pidana.
"Amnesti ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya yang sedang menjalani pidana, dengan kriteria kemanusiaan. Ke depan, akan ada lagi yang diberikan amnesti oleh Presiden," tutupnya.
JAKARTA Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri atas 713 ekonom meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara program Mak
NasionalMEDAN Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Peranginangin (29), personel Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, ditun
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi melepas status kawasan hutan sel
Pertanian AgribisnisSIDOARJO Bangunan musala di kompleks Pondok Pesantren AlKhoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan runtuh p
PeristiwaDELI SERDANG Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan program Kampung Internet di Desa Kramat Gajah, Kecama
Sains & TeknologiJAKARTA Selebritas sekaligus anggota DPR nonaktif, Uya Kuya, bersama sang istri Astrid Kuya, mendatangi kediaman mereka yang menjadi kor
EntertainmentJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kewajiban kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak sesuai de
NasionalSOLO Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba&039asyir, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan nasihat kepada P
NasionalJAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti maraknya aksi penyampaian pendapat di muka umum yang ditunggangi oleh oknumoknu
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan, sete
Hukum dan Kriminal