
Polres Batu Bara Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Diamankan
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Barakembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim berh
Hukum dan KriminalMEDAN – Sebanyak 86 narapidana (napi) di Sumatera Utara resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Mereka kini telah kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga tercinta, setelah menerima surat keputusan amnesti yang diserahkan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Keputusan pemberian amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap warga binaan, serta langkah strategis dalam mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Sesuai dengan Keppres, total ada 86 orang yang memperoleh amnesti. Terdiri dari 83 laki-laki dan 3 perempuan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Hamdi Hasibuan, Senin (4/8/2025).
Hamdi menjelaskan, dari 86 napi yang menerima amnesti, mayoritas merupakan warga binaan dengan perkara narkotika, yakni sebanyak 81 orang.
Baca Juga:
Sisanya terdiri dari berbagai kasus, seperti tindak pidana korupsi (Tipikor), penganiayaan, pembunuhan, perjudian, serta satu orang dengan kondisi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Narkotika 81 orang, penganiayaan satu orang, pembunuhan satu orang, ODGJ satu orang, perjudian satu orang, Tipikor satu orang, dan perpajakan satu orang," rinci Hamdi.
Pemberian amnesti ini tidak diajukan oleh Kanwil Ditjenpas Sumut, melainkan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat melalui proses seleksi yang ketat dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, integrasi sosial, dan kelayakan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
"Sudah dipilih dari pusat secara langsung. Rata-rata masa pidana yang dijalani antara satu sampai empat tahun. Paling tinggi ada yang menjalani hukuman 10 tahun, yakni untuk kasus pembunuhan oleh warga ODGJ," jelasnya.
Selain sebagai upaya meringankan beban lapas dan rutan, kebijakan ini juga menjadi bentuk reintegrasi sosial bagi warga binaan agar mereka dapat kembali menjalankan kehidupan yang produktif di tengah masyarakat.
Hamdi juga menyampaikan bahwa pemerintah berencana akan terus mengevaluasi dan membuka peluang amnesti bagi warga binaan lainnya, yang dinilai memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak yang baik selama masa pidana.
"Amnesti ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya yang sedang menjalani pidana, dengan kriteria kemanusiaan. Ke depan, akan ada lagi yang diberikan amnesti oleh Presiden," tutupnya.
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Barakembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim berh
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik dalam kurun w
EntertainmentTANGERANG SELATAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, muncul fenomena pengibaran bendera bertema
NasionalJAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya siap mempertimbangkan pencabutan paspor
Hukum dan KriminalMEDAN Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Prabowo Subianto, batal menghadiri pembukaa
OlahragaMEDAN Perhelatan olahraga pencak silat bertaraf internasional kembali digelar dengan penuh semarak. Pembukaan 3rd International Indonesi
OlahragaJAKARTA Harga beras di Indonesia kembali menjadi perhatian publik menyusul rencana pemerintah untuk merombak kebijakan Harga Eceran Tert
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan rasa sedihnya terhadap kondisi Ko
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan Komandan Komando Operasi Khusus Amerika Serikat, Jenderal Brya
NasionalMEDAN Usai mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi jajaran PT Meda
Pemerintahan