BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

86 Narapidana di Sumut Hirup Udara Bebas Usai Presiden Prabowo Berikan Amnesti

Raman Krisna - Senin, 04 Agustus 2025 20:10 WIB
63 view
86 Narapidana di Sumut Hirup Udara Bebas Usai Presiden Prabowo Berikan Amnesti
Kepala Bidang Pembinaan Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan. (foto: Kanwil Ditjenpas Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sebanyak 86 narapidana (napi) di Sumatera Utara resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Mereka kini telah kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga tercinta, setelah menerima surat keputusan amnesti yang diserahkan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Keputusan pemberian amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap warga binaan, serta langkah strategis dalam mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Sesuai dengan Keppres, total ada 86 orang yang memperoleh amnesti. Terdiri dari 83 laki-laki dan 3 perempuan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Hamdi Hasibuan, Senin (4/8/2025).

Hamdi menjelaskan, dari 86 napi yang menerima amnesti, mayoritas merupakan warga binaan dengan perkara narkotika, yakni sebanyak 81 orang.

Baca Juga:

Sisanya terdiri dari berbagai kasus, seperti tindak pidana korupsi (Tipikor), penganiayaan, pembunuhan, perjudian, serta satu orang dengan kondisi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Narkotika 81 orang, penganiayaan satu orang, pembunuhan satu orang, ODGJ satu orang, perjudian satu orang, Tipikor satu orang, dan perpajakan satu orang," rinci Hamdi.

Pemberian amnesti ini tidak diajukan oleh Kanwil Ditjenpas Sumut, melainkan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat melalui proses seleksi yang ketat dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, integrasi sosial, dan kelayakan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

"Sudah dipilih dari pusat secara langsung. Rata-rata masa pidana yang dijalani antara satu sampai empat tahun. Paling tinggi ada yang menjalani hukuman 10 tahun, yakni untuk kasus pembunuhan oleh warga ODGJ," jelasnya.

Selain sebagai upaya meringankan beban lapas dan rutan, kebijakan ini juga menjadi bentuk reintegrasi sosial bagi warga binaan agar mereka dapat kembali menjalankan kehidupan yang produktif di tengah masyarakat.

Hamdi juga menyampaikan bahwa pemerintah berencana akan terus mengevaluasi dan membuka peluang amnesti bagi warga binaan lainnya, yang dinilai memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak yang baik selama masa pidana.

"Amnesti ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya yang sedang menjalani pidana, dengan kriteria kemanusiaan. Ke depan, akan ada lagi yang diberikan amnesti oleh Presiden," tutupnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru