JAKARTA - Kasus penyiraman air keras oleh sejumlah pelajar terhadap siswa SMK di kawasan Koja, Jakarta Utara terus menuai sorotan.
Tiga dari empat pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, angkat bicara soal perlunya penegakan hukum yang memberikan efek jera meski pelaku masih remaja.
"Astagfirullah. Gokil sih ya kelakuan mereka begitu. Masalahnya kalau masih di bawah umur, hukumannya kadang nggak sesuai. Padahal ini butuh hukuman yang bisa membina agar tidak diulangi," ujar Rani kepada wartawan, Selasa (4/8/2025).
Rani juga menyoroti pentingnya regulasi dalam pengawasan penjualan air keras, agar tidak disalahgunakan seperti dalam insiden ini.
Pentingnya Peran Keluarga dan Sekolah
Senada, anggota Komisi B DPRD DKI, M. Taufik Zoelkifli, menyatakan bahwa penyelesaian akar masalah harus dimulai dari keluarga sebagai lingkup pertama pendidikan anak.
"Pendidikan moral, agama, dan kedekatan orang tua itu penting. Kalau keluarga tak sanggup, maka peran sekolah harus aktif. Pendidikan karakter harus dikedepankan," ujarnya.
Taufik juga menyebut bahwa sekolah perlu menghidupkan kembali kegiatan pembinaan seperti Bimbingan Penyuluhan (BP) dan kegiatan yang membentuk karakter siswa secara positif.
Pelaku Ditahan, Air Keras Dibeli dengan Urunan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan bahwa keempat siswa yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu di antaranya sudah dewasa, sementara tiga lainnya di bawah umur.
"Koordinasi dengan Bapas sudah dilakukan sejak pemeriksaan kemarin," jelas Erick.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa air keras dibeli dengan cara urunan, dengan niat digunakan untuk tawuran. Para pelaku sempat berkeliling mencari lawan, dan ketika tak menemukan, mereka menyiram korban secara acak yang sedang melintas.
Korban mengalami luka serius akibat cairan kimia tersebut dan kini masih dalam perawatan intensif.
Desakan Regulasi Ketat Penjualan Bahan Kimia
Masyarakat dan pengamat kini mendorong adanya regulasi lebih ketat atas penjualan bahan kimia berbahaya seperti air keras, demi mencegah penyalahgunaan oleh kalangan pelajar.*