Kemnaker Pastikan Seluruh Aduan THR 2026 Ditindaklanjuti hingga Tuntas
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 akan ditindaklanjuti secar
PEMERINTAHAN
SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Taman Permanen Alun-Alun Kota Sibolga, berkat laporan dan bantuan dari masyarakat.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 03 Agustus 2025, dan dilaporkan ke pihak kepolisian keesokan harinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VIII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.
Kronologi Kejadian
Kapolres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan menjelaskan bahwa aksi pencurian diketahui pertama kali oleh Ahmad Fajrin Telaumbanua, seorang PNS yang mendapat informasi dari Roma Br Sinaga, sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (PARPORA) Kota Sibolga.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa dua unit pintu kamar mandi berbahan aluminium hilang. Diduga kuat dicuri oleh pelaku tidak bertanggung jawab. Kerugian ditaksir sekitar Rp 3.000.000," ujar AKP Rudi saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan Pelaku Berkat Bantuan Warga
Pada Senin, 04 Agustus 2025, Satreskrim Polres Sibolga mendapat informasi bahwa seorang pria mencurigakan telah diamankan warga di sekitar Jl. Diponegoro, kawasan Tribun Stadion Horas, Kelurahan Pancuran Gerobak.
Tim Opsnal segera menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AG alias A (44), seorang buruh nelayan yang berdomisili di Jl. S. Parman, Gg. Bagan No. 30, Kelurahan Pasar Belakang.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan dua pintu aluminium sebagai barang bukti, serta menghadirkan dua saksi untuk memperkuat bukti kejadian.
Tersangka Terancam Pasal 363 KUHP
AKP Rudi menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan alat yang digunakan dalam pencurian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah proaktif. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan," tambahnya.
Imbauan untuk Warga
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif menjaga lingkungan. Laporan warga sangat berarti dalam mempercepat proses penegakan hukum.
"Jika ada aktivitas mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian. Partisipasi warga adalah kekuatan kami untuk menciptakan Kota Sibolga yang aman," pungkas AKP Rudi.*
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 akan ditindaklanjuti secar
PEMERINTAHAN
SABANG Kepala Kepolisian Daerah Aceh Marzuki Ali Basyah meninjau Pos Terpadu Operasi Ketupat Seulawah 2026 di kawasan Pelabuhan Balohan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) tengah merancang langkah efisiensi besar unt
PEMERINTAHAN
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kepala sekolah harus berperan sebagai pemimpin pembelaj
PENDIDIKAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membuka peluang penerapan kembali kebijakan One Day No Car bagi aparatur sipil negara (AS
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka dalam pengembangan kasus jaringan narkotika yan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan bersama Tentara Nasional Indonesia menggelar rapat koordinasi untuk membahas penguatan penegakan hukum di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi darurat energi meskipun kete
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi wacana penerapan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam satu minggu yang
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap prajurit yang melanggar hukum maupun disiplin. San
HUKUM DAN KRIMINAL