
Satpol PP dan Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Padangsidimpuan, 1.394 Bungkus Disita
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea dan Cukai Sibolga mela
Hukum dan KriminalDENPASAR – Tim Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polda Bali. Aksi keduanya dilakukan dengan cara mengintimidasi dan memaksa korban menyerahkan uang tunai.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Gang Sekolah SMP PGRI 6 Denpasar, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur. Korban diketahui bernama Ahmad Ilmi, seorang warga yang saat itu melintas di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Baca Juga:
Pelaku pria berinisial IPPPM (25) dan pelaku wanita NPRKP (23) menghentikan korban secara tiba-tiba menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cream. Pelaku pria langsung memukul korban di bagian pipi dan perut sambil menuduhnya sebagai pengguna narkoba.
Pelaku wanita memperkuat tuduhan dengan berpura-pura menjadi anggota Narkoba Polda Bali dan mengintimidasi korban agar menuruti perintah mereka. Dalam tekanan, korban dipaksa ke sebuah ATM BCA di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, untuk menarik uang tunai sebesar Rp2 juta, yang kemudian diserahkan kepada pelaku.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim pada Rabu, 16 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., dan Iptu I Nyoman Padu, bergerak cepat menggelar penyelidikan.
Berdasarkan informasi di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar. Saat diinterogasi, pelaku pria mengaku sebagai eksekutor pemukulan dan intimidasi, sedangkan pelaku wanita turut membantu dalam pemaksaan uang di ATM.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream (DK 6390 VK)
Rekaman CCTV ATM BCA Renon
Uang tunai Rp500 ribu sisa hasil kejahatan
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk intimidasi yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kriminal," ujar Kapolsek.*
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea dan Cukai Sibolga mela
Hukum dan KriminalLANGKAT Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, kembali menu
Pertanian AgribisnisMEDAN Rumah Sakit (RS) Adam Malik kembali menegaskan komitmen dalam pelayanan stroke di Sumatera Utara (Sumut) dan sekitarnya. Hal ini s
KesehatanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Sibolga, Polres Padangs
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah memutuskan untuk menambah kuota undangan bagi masyarakat umum dalam rangka menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang T
NasionalTAPANULI SELATAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi a
PemerintahanMANDAILING NATAL Dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama salah satu kepala sekolah di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi per
Hukum dan KriminalMEDAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera bertema bajak laut One Piece oleh seju
NasionalBANDA ACEH Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, membenarkan bahwa sosok berinisial MZ alias KS, yang b
Hukum dan KriminalBANGLI Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Aditya Jaya, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajaran kepolisian di Bali merupakan cerminan l
Nasional