Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR – Tim Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polda Bali. Aksi keduanya dilakukan dengan cara mengintimidasi dan memaksa korban menyerahkan uang tunai.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Gang Sekolah SMP PGRI 6 Denpasar, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur. Korban diketahui bernama Ahmad Ilmi, seorang warga yang saat itu melintas di lokasi kejadian.


Pelaku pria berinisial IPPPM (25) dan pelaku wanita NPRKP (23) menghentikan korban secara tiba-tiba menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cream. Pelaku pria langsung memukul korban di bagian pipi dan perut sambil menuduhnya sebagai pengguna narkoba.
Pelaku wanita memperkuat tuduhan dengan berpura-pura menjadi anggota Narkoba Polda Bali dan mengintimidasi korban agar menuruti perintah mereka. Dalam tekanan, korban dipaksa ke sebuah ATM BCA di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, untuk menarik uang tunai sebesar Rp2 juta, yang kemudian diserahkan kepada pelaku.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim pada Rabu, 16 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., dan Iptu I Nyoman Padu, bergerak cepat menggelar penyelidikan.
Berdasarkan informasi di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar. Saat diinterogasi, pelaku pria mengaku sebagai eksekutor pemukulan dan intimidasi, sedangkan pelaku wanita turut membantu dalam pemaksaan uang di ATM.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream (DK 6390 VK)
Rekaman CCTV ATM BCA Renon
Uang tunai Rp500 ribu sisa hasil kejahatan
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk intimidasi yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kriminal," ujar Kapolsek.*
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN