TAPANULI SELATAN — Terkait dengan isu usulan pemberhentian terhadap Eddi Sullam Siregar, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Penasehat Hukumnya, Heri Triska Siregar, memberikan klarifikasi tegas.
Dalam keterangannya, Heri menegaskan bahwa meskipun kliennya telah menerima putusan pidana, secara hukum proses pemberhentian antar waktu (PAW) hanya bisa dilakukan berdasarkan usulan resmi dari partai politik pengusung, dalam hal ini Partai NasDem.
"Tanpa usulan dari partai politik, pemberhentian antar waktu tidak dapat dilaksanakan, meskipun syarat pemberhentian seperti vonis pidana telah terpenuhi," tegas Heri dalam pernyataan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Partai NasDem, baik DPW maupun DPP, masih memberikan dukungan kepada Eddi Sullam Siregar untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).
Heri juga memaparkan bahwa Eddi bukanlah pelaku utama pemukulan dalam perkara yang terjadi pada 16 Februari 2024 di area PLTA Marancar. Ia hanya dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang diduga menyuruh melakukan.
Putusan terhadap Eddi berdasarkan Perkara Nomor 450/Pid.B/2024/PN.Psp, dijatuhkan setelah proses panjang yang bermula dari konflik antara pekerja dan pihak PT SAE. Eddi sendiri menjalani proses hukum secara terpisah dari 6 terdakwa lain yang lebih dahulu divonis.
Meskipun telah menjalani putusan hingga kasasi, Heri menegaskan bahwa unsur pidana yang dijatuhkan tidak memenuhi syarat pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 huruf d UU No. 23 Tahun 2014 karena ancaman pidananya tidak mencapai 5 tahun atau lebih.
Selain itu, ia menekankan bahwa masyarakat di daerah pemilihan Eddi masih memberikan dukungan kuat. Bahkan saat proses persidangan, ratusan masyarakat dan mahasiswa hadir dan melakukan aksi solidaritas menuntut pembebasan Eddi.
"Kami mengajak semua pihak tidak menjadikan persoalan ini sebagai komoditas politik. Mari hormati proses hukum dan kewenangan partai dalam menentukan langkah politik kadernya," tutup Heri.*
Editor
: Justin Nova
Penasehat Hukum: Pemberhentian Eddi Sullam Siregar Tak Bisa Dilakukan Tanpa Usulan Resmi dari Partai