Tiga Desa Nunukan Diklaim Malaysia, Ini Penjelasan Pemerintah
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM — Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Shigit Sarwo Edi, mantan Kepala Unit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang, dalam perkara tindak pidana narkotika.
Vonis ini mengubah hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam berupa pidana penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, majelis hakim PT Kepri menyatakan mengubah amar putusan PN Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/PN Btm tertanggal 4 Juni 2025 hanya dalam hal pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Shigit Sarwo Edi, S.H., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati," demikian tertulis dalam salinan putusan PT Kepri yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, seluruh amar putusan lainnya dari PN Batam dinyatakan tetap berlaku dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.
Shigit Sarwo Edi sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dalam jumlah melebihi 5 gram secara berlanjut.
Ia juga dinilai tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Batam saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan pada 4 Juni 2025 lalu.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan perwira polisi aktif yang sebelumnya dipercaya mengemban tugas pemberantasan narkoba di wilayah Batam dan sekitarnya.
Vonis hukuman mati ini sekaligus menjadi pengingat tegas bahwa aparat penegak hukum pun tidak kebal dari jerat hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.*
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL