BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Putusan Diubah, Eks Kanit Narkoba Polresta Barelang Divonis Hukuman Mati

Adelia Syafitri - Selasa, 05 Agustus 2025 15:41 WIB
Putusan Diubah, Eks Kanit Narkoba Polresta Barelang Divonis Hukuman Mati
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Unit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi, 4 Juni 2025 lalu. (foto: tangkapan layar fb batamnews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM — Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Shigit Sarwo Edi, mantan Kepala Unit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang, dalam perkara tindak pidana narkotika.

Vonis ini mengubah hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam berupa pidana penjara seumur hidup.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Kepri menyatakan mengubah amar putusan PN Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/PN Btm tertanggal 4 Juni 2025 hanya dalam hal pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Shigit Sarwo Edi, S.H., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati," demikian tertulis dalam salinan putusan PT Kepri yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, seluruh amar putusan lainnya dari PN Batam dinyatakan tetap berlaku dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Shigit Sarwo Edi sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dalam jumlah melebihi 5 gram secara berlanjut.

Ia juga dinilai tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Batam saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan pada 4 Juni 2025 lalu.

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan perwira polisi aktif yang sebelumnya dipercaya mengemban tugas pemberantasan narkoba di wilayah Batam dan sekitarnya.

Vonis hukuman mati ini sekaligus menjadi pengingat tegas bahwa aparat penegak hukum pun tidak kebal dari jerat hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru