Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Fiona menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari dan mendapat sekitar 60 hingga 70 pertanyaan dari tim penyidik.
Usai pemeriksaan, kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyampaikan bahwa kliennya dimintai keterangan terutama seputar komunikasi yang pernah terjadi antara Fiona dan para tersangka yang telah ditetapkan.
"Pendalaman yang dilakukan oleh penyidik berkaitan dengan bagaimana bentuk komunikasi Ibu Fiona dengan empat tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Indra kepada awak media di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Menurut Indra, komunikasi yang dimaksud berlangsung dalam konteks kerja dan terbatas pada diskusi seputar pilihan antara penggunaan sistem operasi Chromebook atau Windows untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan akhir terkait pengadaan tersebut, termasuk dalam rapat kajian teknis yang dilangsungkan pada 6 Mei 2020.
Ia menyebut bahwa Fiona hadir, namun tidak ikut memutuskan pengadaan yang kemudian menjadi sorotan.
"Klien kami hadir, namun tidak terlibat dalam finalisasi pengadaan. Bahkan pada saat itu, belum ada keputusan yang final seperti yang diasumsikan," jelasnya.
Menanggapi informasi mengenai keterlibatan Fiona dalam grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team', yang juga diikuti oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tersangka Jurist Tan, Indra menjelaskan bahwa grup tersebut tidak secara khusus membahas rencana pengadaan Chromebook.
"Itu merupakan grup awal saat pembentukan tim kerja ketika Pak Nadiem dipersiapkan menjadi Menteri. Tidak ada pembahasan teknis detail soal pengadaan Chromebook di sana," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti kondisi petani Indonesia yang dinilainya semakin terdesak aki
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL