BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Polres Asahan Ungkap Penyelundupan 33 Kg Sabu Jaringan Internasional Asal Malaysia

Justin Nova - Rabu, 06 Agustus 2025 18:37 WIB
61 view
Polres Asahan Ungkap Penyelundupan 33 Kg Sabu Jaringan Internasional Asal Malaysia
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan saat penangkapan pelaku penyelundupan sabu seberat 33 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batubara, Kamis, 31 Juli 2025. (foto: satresnarkoba polres asahan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu seberat 33 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus ini, enam tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (6/8/2025), menyebutkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif tim Satresnarkoba.

Baca Juga:

"Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, terhadap tiga tersangka, yakni HS, CA, dan KS di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batubara. Saat itu mereka tengah membawa sekitar 8 kg sabu menggunakan dua sepeda motor tanpa nomor polisi," ungkap AKBP Revi.

Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial M di sebuah hotel di Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:

Tak berhenti di situ, pada Jumat, 1 Agustus 2025, dua pelaku lainnya, yakni TK dan KP, turut diamankan di Kota Medan.

"TK kami amankan di sebuah rumah makan cepat saji, dengan barang bukti 25 kg sabu, sementara KP ditangkap karena perannya sebagai penjemput narkotika dari perairan Malaysia bersama HS," jelas Kapolres.

Barang bukti sabu sebanyak 33 kilogram tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional yang akan diedarkan di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Medan dan Tebing Tinggi.

Enam tersangka yang berhasil diamankan kini menjalani proses hukum di Polres Asahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Revi.

Polres Asahan menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat, serta berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru