Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"PT Hutama Karya telah mengeluarkan dana sebesar Rp205,14 miliar untuk pembelian lahan, namun hingga kini lahan tersebut belum dapat dimanfaatkan karena status kepemilikannya belum dialihkan kepada negara atau BUMN," jelas Asep.
Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita:
- 122 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan,
- 13 bidang tanah lainnya milik tersangka IZ dan PT STJ,
- Serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Iskandar Zulkarnaen dan PT STJ sebagai tersangka.
Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan sektor pengadaan barang dan jasa, yang dinilai sebagai area paling rawan terhadap praktik korupsi.
Lembaga antirasuah ini juga mengimbau seluruh BUMN untuk menjalankan praktik bisnis yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"KPK akan terus mendorong pencegahan dan penindakan secara tegas terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset dan proyek strategis nasional," tutup Asep.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.