BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

KPK Tahan Dua Mantan Petinggi PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

Raman Krisna - Rabu, 06 Agustus 2025 22:07 WIB
90 view
KPK Tahan Dua Mantan Petinggi PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Konferensi pers penahanan tersangka dugaan tpk pengadaan lahan JTTS TA 2018-2020, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (6/8/2025). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo (BP) dan M Rizal Sutjipto (RS), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk periode anggaran 2018–2020.

Penahanan ini diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (6/8/2025).

Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Agustus 2025.

Baca Juga:

"KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp205 miliar," ujar Asep.

KPK menduga Bintang Perbowo, yang baru lima hari menjabat sebagai Direktur Utama PT HK pada April 2018, langsung menginisiasi pembelian lahan di sekitar proyek JTTS dengan melibatkan rekan bisnisnya, Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

Baca Juga:

BP diduga memerintahkan pengadaan lahan tersebut tanpa perencanaan yang jelas dan tanpa kajian kelayakan, serta meminta agar IZ memperluas lahan dengan membeli tanah dari masyarakat untuk dijual kembali ke PT HK.

Selanjutnya, Rizal Sutjipto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan diminta untuk segera memproses pembelian lahan tersebut.

KPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses tersebut, di antaranya:

- Pengadaan tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018.

- Dokumen rapat direksi dibuat mundur (backdate).

- Tidak ada SOP pengadaan lahan dan studi kelayakan yang memadai.

- Tidak dilakukan penilaian nilai tanah oleh lembaga independen (KJPP).

"PT Hutama Karya telah mengeluarkan dana sebesar Rp205,14 miliar untuk pembelian lahan, namun hingga kini lahan tersebut belum dapat dimanfaatkan karena status kepemilikannya belum dialihkan kepada negara atau BUMN," jelas Asep.

Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita:

- 122 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan,

- 13 bidang tanah lainnya milik tersangka IZ dan PT STJ,

- Serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Iskandar Zulkarnaen dan PT STJ sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan sektor pengadaan barang dan jasa, yang dinilai sebagai area paling rawan terhadap praktik korupsi.

Lembaga antirasuah ini juga mengimbau seluruh BUMN untuk menjalankan praktik bisnis yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

"KPK akan terus mendorong pencegahan dan penindakan secara tegas terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset dan proyek strategis nasional," tutup Asep.*

(tb/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru