Bahlil Pastikan Harga BBM Tetap Stabil Meski Konflik Timur Tengah Memanas
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah belum mengambil kebijakan kenaikan harga
NASIONAL
JAKARTA — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika terdakwa Adriana Angela Brigita tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan (pleidoi), Rabu (6/8).
Adriana merupakan salah satu terdakwa dalam klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan penjagaan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam pembelaannya yang penuh emosi, Adriana menegaskan bahwa ia tidak menyesal telah membujuk sang suami, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang juga menjadi terdakwa dalam klaster koordinator, untuk tidak memberikan kesaksian palsu dan tidak menyeret nama pihak yang tidak terlibat.
"Satu hal yang saya tidak sesali, Yang Mulia, adalah saya meyakinkan suami saya untuk tidak memberikan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara ini," ucap Adriana dengan suara bergetar.
Adriana secara khusus menyebut bahwa dirinya menolak tekanan untuk menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM.
Ia menegaskan, meskipun merasa dikriminalisasi, ia tetap memilih untuk menyuarakan kebenaran.
"Saya menduga apa yang terjadi pada saya adalah sebuah kriminalisasi dari oknum-oknum tertentu. Namun, saya tidak menyesal. Saya bangga karena telah memilih berada di pihak yang benar," tegasnya.
Dalam pembelaannya, Adriana juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui asal-usul dana yang diterimanya dari sang suami.
Ia bersumpah tidak pernah mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas penjagaan situs judi online.
"Saya bersumpah demi Tuhan, Yang Mulia. Saya benar-benar tidak pernah tahu bahwa suami saya terlibat dalam kegiatan ini. Saya mati pun, saya tidak tahu," ungkap Adriana sambil menangis.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Adriana dengan hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal situs judi online.
Selain hukuman penjara, Adriana juga dikenai tuntutan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata JPU dalam sidang tuntutan yang digelar pada 23 Juli 2025 lalu.
Majelis hakim selanjutnya akan menentukan vonis terhadap Adriana dalam sidang yang akan datang.*
(tt/a008)
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah belum mengambil kebijakan kenaikan harga
NASIONAL
JAKARTA PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan ka
NASIONAL
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap dua bocah yang hanyut di aliran Sungai Silau, Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Pemangkasa
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memperpanjang program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng hin
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menggelar rapat internal terkait strategi efisiensi belanja negara
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap diberikan sesuai jumla
NASIONAL
JAKARTA Kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, mulai memberlakukan pemadaman listrik di semua ruang kerja dan ruang rapat, sebagai bagia
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membuka peluang investasi strategis bagi investor asal Jepang, termasuk Kawas
EKONOMI