BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI AD

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Agustus 2025 00:11 WIB
59 view
KPK Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI AD
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peluang pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan rumah prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi konsorsium IndonesiaLeaks yang menyebut adanya kejanggalan dalam proyek tersebut di masa kepemimpinan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa langkah lanjutan bergantung pada status pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:

"Kami lihat dari siapa pelakunya ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Asep menjelaskan, bila pihak yang diduga terlibat merupakan personel aktif TNI, maka perkara tersebut akan ditangani oleh Kejaksaan, khususnya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Baca Juga:

"Kalau pelakunya TNI, itu masuk koneksitas. Bisa ditangani oleh Kejaksaan karena mereka punya Jampidmil," jelasnya.

Namun, apabila terdapat unsur masyarakat sipil dalam kasus tersebut, maka KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mandiri.

"Kalau sipil, kami bisa ikut menangani. Bisa joint investigation. Yang militer ditangani TNI, yang sipil oleh kami," tambah Asep.

Lebih lanjut, Asep menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan anggota militer, meskipun implementasinya tetap mempertimbangkan mekanisme koneksitas.

Namun demikian, sebelum mengambil langkah, Asep menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi apakah sudah ada laporan resmi yang masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK terkait proyek tersebut.

"Kami akan cek dulu apakah sudah ada laporan yang masuk ke PLPM," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi dalam pengadaan rumah prajurit TNI AD mencuat setelah konsorsium media investigasi IndonesiaLeaks, yang terdiri dari Jaring.id, Suara.com, Independen.id, dan Tempo, mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses proyek tersebut.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru