BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Ahli Sebut Negara Wajib Pulihkan Kerusakan Akibat Tambang Ilegal dalam Kasus Harvey Moeis

BITVonline.com - Rabu, 04 Desember 2024 18:05 WIB
Ahli Sebut Negara Wajib Pulihkan Kerusakan Akibat Tambang Ilegal dalam Kasus Harvey Moeis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Kasus korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang yang berlangsung pada Rabu (4/12/2024) menghadirkan Abrar Saleng, ahli hukum pertambangan, sebagai saksi ahli yang meringankan pihak terdakwa. Dalam persidangan, Abrar menyatakan bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal berada di tangan negara.

Pernyataan ini muncul saat jaksa penuntut umum mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Menurut Abrar, tambang ilegal tidak memiliki tanggung jawab langsung atas lingkungan karena aktivitas tersebut tidak melalui prosedur legal.”Kalau bicara reklamasi, itu menjadi tanggung jawab pemegang izin usaha pertambangan selama masa izin berjalan. Namun, jika aktivitasnya ilegal, tidak ada tanggung jawab lingkungan maupun kewajiban kepada negara,” ujar Abrar dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memulihkan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. “Pasal 28H UUD 1945 menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup, termasuk dalam hal illegal mining,” jelasnya.Saat jaksa mempertanyakan langkah negara dalam menangani kerusakan yang ditimbulkan, Abrar menegaskan bahwa peran negara sangat penting untuk mengatasi dampak yang ditinggalkan oleh tambang ilegal.Selain Abrar, sidang juga menghadirkan Dian Puji Simatupang, ahli keuangan negara. Dian mengingatkan agar penetapan kerugian negara dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari tuntutan balik kepada negara. “Kerugian negara harus dihitung secara cermat. Jika tidak, proses hukum yang sembrono bisa merugikan negara itu sendiri,” kata Dian.

Dian menambahkan, setiap tindakan negara dalam pengelolaan keuangan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. “Negara harus siap menanggung tanggung jawab atas pengelolaan keuangannya, termasuk dalam urusan lingkungan,” tambahnya.Dalam dakwaan sebelumnya, Harvey Moeis disebut melakukan kongkalikong dengan pihak lain terkait pengelolaan timah ilegal dari wilayah pertambangan PT Timah. Jaksa mengungkapkan, Harvey bersama sejumlah pihak di smelter menyisihkan keuntungan hasil tambang ilegal untuk keperluan yang diklaim sebagai dana corporate social responsibility (CSR).Lebih jauh, jaksa mendakwa Harvey dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia disebut mentransfer dana hasil korupsi kepada istrinya, Sandra Dewi, dan asisten pribadi istrinya, Ratih Purnamasari. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian barang-barang mewah seperti tas branded, perhiasan, kendaraan mewah, hingga aset properti di luar negeri. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru