BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

KPK Telusuri Aliran Dana Proyek Jalan Sumut hingga ke Pejabat dan APH

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Agustus 2025 16:36 WIB
70 view
KPK Telusuri Aliran Dana Proyek Jalan Sumut hingga ke Pejabat dan APH
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Fokus penyidikan saat ini termasuk penelusuran aliran dana dari tersangka M. Akhirun Efendi (KIR) kepada aparat penegak hukum dan pejabat negara.

"Untuk tersangka KIR, kami sedang mengembangkan penyidikan, termasuk ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, baik ke pihak aparat penegak hukum maupun pejabat lainnya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konfirmasi dari Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga:

Asep menjelaskan bahwa KIR bersama dengan anaknya, M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), yang juga berstatus tersangka, kerap menjalani pemeriksaan intensif.

Hal ini dikarenakan keduanya diduga sebagai pihak yang mendistribusikan dana suap tersebut.

Baca Juga:

"Saudara Akhirun dan putranya adalah penyedia jasa serta pengelola distribusi dana tersebut. Oleh karena itu, mereka menjadi fokus pemeriksaan," ungkap Asep.

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), lebih jarang diperiksa oleh KPK karena posisinya yang diduga hanya sebagai penerima dana suap.

"Untuk TOP, perannya adalah penerima dana dari KIR," tambah Asep.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua terdiri dari dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan nilai total proyek mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru