Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Fokus penyidikan saat ini termasuk penelusuran aliran dana dari tersangka M. Akhirun Efendi (KIR) kepada aparat penegak hukum dan pejabat negara.
"Untuk tersangka KIR, kami sedang mengembangkan penyidikan, termasuk ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, baik ke pihak aparat penegak hukum maupun pejabat lainnya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konfirmasi dari Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa KIR bersama dengan anaknya, M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), yang juga berstatus tersangka, kerap menjalani pemeriksaan intensif.
Hal ini dikarenakan keduanya diduga sebagai pihak yang mendistribusikan dana suap tersebut.
"Saudara Akhirun dan putranya adalah penyedia jasa serta pengelola distribusi dana tersebut. Oleh karena itu, mereka menjadi fokus pemeriksaan," ungkap Asep.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), lebih jarang diperiksa oleh KPK karena posisinya yang diduga hanya sebagai penerima dana suap.
"Untuk TOP, perannya adalah penerima dana dari KIR," tambah Asep.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua terdiri dari dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan nilai total proyek mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL