Dalam kasus ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pemberi suap, sementara penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.
Untuk klaster kedua, penerima suap diduga adalah Heliyanto.