Tersangka kasus dugaan korupsi Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita (kiri) dan Alwin Basri (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). (foto: Fakhri Hermansyah/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SEMARANG — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/8/2025).
Dalam keterangannya, Mbak Ita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara.
Ia secara terbuka menantang KPK untuk menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang, Indriyasari, sebagai tersangka.
"Apakah seorang Kepala Bapenda mendapat keistimewaan oleh KPK? Saya mohon keadilan, saya mohon tidak ada tebang pilih," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Mbak Ita menyayangkan belum adanya tindakan hukum terhadap Indriyasari, yang menurutnya telah disebut secara eksplisit dalam surat dakwaan.
Ia menilai, Kepala Bapenda berperan aktif dalam pengumpulan dana yang disebut sebagai "iuran kebersamaan", termasuk menentukan besaran dan pendistribusiannya.
"Kasus ini sudah berlangsung lama, tapi tidak ada langkah-langkah apapun dari KPK terhadap pihak yang namanya jelas-jelas ada dalam dakwaan," tegasnya.
Mbak Ita juga mengaku khilaf menerima dana dari Kepala Bapenda, tanpa mengetahui bahwa sumbernya berasal dari pemotongan tunjangan pegawai.
"Saya tidak pernah meminta. Tapi justru Kepala Bapenda yang menyampaikan adanya tradisi pemberian tambahan operasional kepada wali kota. Karena itu, saya mengiyakan. Saya baru menjabat dan belum memahami sepenuhnya," jelasnya.
Menurutnya, setelah mengetahui sumber dana yang janggal, ia segera mengembalikannya kepada Kepala Bapenda.
Hal itu dilakukan jauh sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, ia menuding pihak Bapenda tidak terbuka kepada para pegawai terkait pengembalian tersebut dan justru menjebaknya agar terlibat dalam perkara hukum.