Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/8/2025).
Dalam keterangannya, Mbak Ita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara.
Ia secara terbuka menantang KPK untuk menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang, Indriyasari, sebagai tersangka.
"Apakah seorang Kepala Bapenda mendapat keistimewaan oleh KPK? Saya mohon keadilan, saya mohon tidak ada tebang pilih," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Mbak Ita menyayangkan belum adanya tindakan hukum terhadap Indriyasari, yang menurutnya telah disebut secara eksplisit dalam surat dakwaan.
Ia menilai, Kepala Bapenda berperan aktif dalam pengumpulan dana yang disebut sebagai "iuran kebersamaan", termasuk menentukan besaran dan pendistribusiannya.
"Kasus ini sudah berlangsung lama, tapi tidak ada langkah-langkah apapun dari KPK terhadap pihak yang namanya jelas-jelas ada dalam dakwaan," tegasnya.
Mbak Ita juga mengaku khilaf menerima dana dari Kepala Bapenda, tanpa mengetahui bahwa sumbernya berasal dari pemotongan tunjangan pegawai.
"Saya tidak pernah meminta. Tapi justru Kepala Bapenda yang menyampaikan adanya tradisi pemberian tambahan operasional kepada wali kota. Karena itu, saya mengiyakan. Saya baru menjabat dan belum memahami sepenuhnya," jelasnya.
Menurutnya, setelah mengetahui sumber dana yang janggal, ia segera mengembalikannya kepada Kepala Bapenda.
Hal itu dilakukan jauh sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, ia menuding pihak Bapenda tidak terbuka kepada para pegawai terkait pengembalian tersebut dan justru menjebaknya agar terlibat dalam perkara hukum.
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN