Warga Gayo Lues Diserang Harimau Sumatera, BKSDA Pasang Kamera Jebak
JAKARTA Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim ke Kabupaten Gayo Lues usai seorang warga diserang Harimau Sumatera
PERISTIWA
SEMARANG — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/8/2025).
Dalam keterangannya, Mbak Ita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara.
Ia secara terbuka menantang KPK untuk menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang, Indriyasari, sebagai tersangka.
"Apakah seorang Kepala Bapenda mendapat keistimewaan oleh KPK? Saya mohon keadilan, saya mohon tidak ada tebang pilih," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Mbak Ita menyayangkan belum adanya tindakan hukum terhadap Indriyasari, yang menurutnya telah disebut secara eksplisit dalam surat dakwaan.
Ia menilai, Kepala Bapenda berperan aktif dalam pengumpulan dana yang disebut sebagai "iuran kebersamaan", termasuk menentukan besaran dan pendistribusiannya.
"Kasus ini sudah berlangsung lama, tapi tidak ada langkah-langkah apapun dari KPK terhadap pihak yang namanya jelas-jelas ada dalam dakwaan," tegasnya.
Mbak Ita juga mengaku khilaf menerima dana dari Kepala Bapenda, tanpa mengetahui bahwa sumbernya berasal dari pemotongan tunjangan pegawai.
"Saya tidak pernah meminta. Tapi justru Kepala Bapenda yang menyampaikan adanya tradisi pemberian tambahan operasional kepada wali kota. Karena itu, saya mengiyakan. Saya baru menjabat dan belum memahami sepenuhnya," jelasnya.
Menurutnya, setelah mengetahui sumber dana yang janggal, ia segera mengembalikannya kepada Kepala Bapenda.
Hal itu dilakukan jauh sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, ia menuding pihak Bapenda tidak terbuka kepada para pegawai terkait pengembalian tersebut dan justru menjebaknya agar terlibat dalam perkara hukum.
"Mereka tidak memberitahu pegawai soal pengembalian itu. Justru niat jahat ada pada mereka karena ingin saya dijebak," ucapnya.
Meski mengaku siap mempertanggungjawabkan kekhilafan tersebut, Mbak Ita berharap keadilan ditegakkan dengan menyasar semua pihak yang terlibat.
"Saya tidak tahu-menahu soal iuran itu. Harusnya Kepala Bapenda dan para kabid juga diperiksa sebagai pihak yang patut diduga turut serta," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp683,2 juta.
Ia juga dituntut dengan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
Suaminya, Alwin Basri, yang turut terlibat dalam perkara ini, dituntut lebih berat: 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp4 miliar, serta larangan serupa untuk menduduki jabatan publik.*
(tt/a008)
JAKARTA Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim ke Kabupaten Gayo Lues usai seorang warga diserang Harimau Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup anjlok 3,54 persen ke level 6.094,94 pada perdagangan Kamis
EKONOMI
LABUHANBATU PT Bank SUMUT KCPSyariah Rantauprapat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui kegiatan sosi
PENDIDIKAN
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan seluruh delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC),
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar praktik suap di sektor swasta masuk dalam pembahasan rev
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan terbuka kepada inves
EKONOMI
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui nilai transaksi perdagangan karbon Indonesia melalui IDXCarbon masih tergolong kecil diban
EKONOMI
JAKARTA Dugaan aliran dana suap ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam persidangan kasus suap impor
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipastikan batal menunaikan ibadah haji tahun 2026 meski sebelumnya telah dijadwalkan bera
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) meminta seluruh operator seluler di Indonesia untuk duduk bersama mencari solusi terkait polemik kuota
NASIONAL