BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Polisi Tangkap Enam Terduga Penyebar Ajaran Menyimpang Kelompok Millah Abraham di Aceh

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Agustus 2025 23:36 WIB
48 view
Polisi Tangkap Enam Terduga Penyebar Ajaran Menyimpang Kelompok Millah Abraham di Aceh
Sebanyak enam pria ditangkap polisi karena diduga menyebar ajaran menyimpang. (foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH — Kepolisian Resor Aceh Utara berhasil menangkap enam pria yang diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam melalui kelompok yang dikenal dengan nama Millah Abraham.

Keenam tersangka memiliki peran yang berbeda dalam struktur organisasi kelompok tersebut.

Para pelaku yang diamankan adalah AA (48) warga Kota Medan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat; HA (60) warga Bireuen sebagai Imam 2; RH (39) warga Kota Medan sebagai Imam 4; ES (38) warga Jakarta menjabat sebagai bendahara; NAJ (53) warga Lhoksukon Aceh Utara sebagai utusan atau duta; serta M (27) warga Bireuen yang berperan sebagai sekretaris.

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan di tiga wilayah, yakni Lhoksukon pada 26 Juli, serta Kabupaten Pidie dan Kota Bireuen pada 28 hingga 29 Juli 2025.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa buku-buku ajaran kelompok Millah Abraham dan dokumen terkait lainnya.

Baca Juga:

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, menjelaskan bahwa kelompok tersebut menyebarkan paham yang menyimpang dari ajaran Islam yang selama ini dianut oleh masyarakat.

"Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW. Selain itu, kelompok ini tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS," ungkap Kapolres saat ditemui di Aceh, Kamis (7/8/2025).

Menurut AKBP Trie, kelompok Millah Abraham juga mengajarkan bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah, tidak mewajibkan salat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur'an sebanyak 6.666 seperti yang diyakini umat Islam secara umum, melainkan hanya mengakui 9.236 ayat sesuai versi mereka sendiri.

"Penindakan terhadap para pelaku dilakukan dengan menerapkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menambahkan bahwa kelompok tersebut aktif melakukan kunjungan dan pembinaan kepada para pengikutnya.

Mereka juga memiliki jaringan dengan utusan atau perwakilan hampir di seluruh wilayah Aceh.

"Modus operandi mereka adalah menyatakan keluar dari Islam (murtad) serta menafsirkan Al-Qur'an sesuai versi mereka sendiri," ujar AKP Boestani.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru