Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengambil langkah strategis dalam penyelesaian persoalan aset lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2004.
Langkah konkret dilakukan dengan menginisiasi rapat bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebagai dasar penyelesaian permasalahan aset tanah tersebut.
"Kami menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," jelas Kajari Lambok kepada media, Kamis (7/8/2025).
Lahan yang dimaksud dulunya diberikan kepada PTPN III melalui izin HGU pada tahun 1981 dan berakhir pada 2004.
Seiring pemekaran wilayah dan pembentukan Kota Padangsidimpuan tahun 2001, kawasan Pijorkoling berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik.
Kini, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah fasilitas negara dan layanan masyarakat, antara lain kantor instansi vertikal seperti BPN, BPS, Pengadilan Agama, serta Terminal Pal IV Pijorkoling.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan sendiri telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada PTPN III sejak tahun 2004.
Permohonan tersebut mendapatkan persetujuan bersyarat, yaitu melalui mekanisme ganti rugi.
Namun, keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama dalam penyelesaian proses tersebut secara menyeluruh.
Pada tahun 2017, Menteri BUMN telah memberikan persetujuan atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemko Padangsidimpuan dengan batas waktu penyelesaian selama satu tahun.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA