Rivalitas Politik Hendaknya Tidak Destruktif terhadap Negara & Pemerintah
OlehBambang Soesatyo.Rivalitas politik tidak boleh menumbuhkan benihbenih instabilitas negara dan jalannya pemerintahan. Maka, siapa saja
OPINI
LANGKAT- Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Langkat kembali menggeruduk Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024), menuntut kejelasan atas penanganan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Mereka mempertanyakan kenapa tiga pejabat Pemkab Langkat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Tiga pejabat yang dimaksud adalah Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat; Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat; dan Alek Sander, Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Langkat. Ketiganya hingga kini masih bebas berkeliaran meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penerimaan PPPK.
Sementara itu, dua kepala sekolah (kepsek) yang terlibat dalam kasus yang sama, Awaludin dan Rahayu Ningsih, telah lebih dulu dijebloskan ke dalam penjara. Awaludin merupakan Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat, sedangkan Rahayu Ningsih adalah Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.Koordinator aksi guru honorer, Sofyan Gajah Muis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Sumut yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus ini. Menurut Sofyan, ketiga pejabat tersebut seharusnya sudah ditahan, mengingat status mereka sebagai tersangka. Ia pun menilai bahwa kelambanan penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara juga menunjukkan ketidakprofesionalan.“Tiga orang ini tidak ditahan, kita menilai penyidik Polda Sumut tidak profesional,” kata Sofyan dalam aksi yang sudah menjadi yang kedelapan kalinya. Sofyan menyebutkan bahwa penyidik Polda Sumut seharusnya telah melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hingga saat ini berkas perkara para tersangka tersebut belum juga rampung.
Sebelumnya, Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto Purba, sempat menyatakan bahwa berkas perkara lima tersangka akan diserahkan secara bersamaan, namun kenyataannya hingga hari ini berkas tiga tersangka tersebut belum mencapai tahap P-21 (berkas perkara lengkap) yang diperlukan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.Para guru honorer ini tidak hanya menggeruduk Polda Sumut, tetapi juga melanjutkan aksi mereka ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka menilai bahwa Kejati Sumut juga turut berperan dalam memperlambat proses hukum dengan sering mengembalikan berkas perkara yang dinilai kurang lengkap.
Sofyan mengungkapkan bahwa ia mencurigai adanya permainan di balik kelambanan berkas perkara ini, dengan dugaan adanya kongkalikong antara penyidik Polda Sumut dengan pihak kejaksaan. Ia menambahkan bahwa berkas perkara telah dikembalikan oleh kejaksaan sebanyak tiga kali, yang semakin menambah frustrasi para guru honorer yang merasa perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan seakan diperlambat.Para guru honorer mendesak agar proses hukum terhadap ketiga pejabat Pemkab Langkat yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini segera dituntaskan dan agar pihak berwenang segera melakukan penahanan. Mereka berharap agar tak ada perlakuan khusus terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, serta agar seluruh pihak yang terlibat bisa segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(JOHANSIRAIT)
OlehBambang Soesatyo.Rivalitas politik tidak boleh menumbuhkan benihbenih instabilitas negara dan jalannya pemerintahan. Maka, siapa saja
OPINI
JAKARTA Hari Jumat bagi umat Islam, terutama bagi muslimah, memiliki keistimewaan tersendiri. Selain sebagai hari yang penuh berkah, Jum
AGAMA
MEDAN Usulan alokasi minimal 35 persen APBD Kota Medan untuk kawasan Medan Utara kembali mengemuka. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan,
NASIONAL
TANJAB TIMUR Seorang warga RT 14 RW 04, Kelurahan Parit Culum Satu, bernama Haidir, melaporkan kejadian pencurian ternak yang menimpanya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menambah satu tersangka baru dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MANADO Gempa bumi tektonik berkekuatan 7,6 magnitudo yang terjadi di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Kamis pagi (2/4), menyebabkan dua
PERISTIWA
MANADO Setelah gempa bumi berkekuatan 7,6 magnitudo yang mengguncang perairan Bitung, Sulawesi Utara, Badan Meteorologi, Klimatologi, da
PERISTIWA
PADANGSIDIMPUAN SSB Harapan Putra berhasil melaju ke Grand Final Piala Peduli Sepakbola Usia 17 setelah menaklukkan Mitra Saroha FC deng
OLAHRAGA
PAPUA Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengungkapkan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan sebagai fondasi utama da
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Laga semifinal yang mempertemukan GLORY 99 FC dan PUTRA TAPANULI FC berakhir dengan kemenangan telak bagi tim kesebelasa
OLAHRAGA