BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Guru Honorer Langkat Desak Polda Sumut Tangkap Tersangka Suap PPPK yang Belum Ditahan

BITVonline.com - Rabu, 04 Desember 2024 15:59 WIB
64 view
Guru Honorer Langkat Desak Polda Sumut Tangkap Tersangka Suap PPPK yang Belum Ditahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT- Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Langkat kembali menggeruduk Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024), menuntut kejelasan atas penanganan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Mereka mempertanyakan kenapa tiga pejabat Pemkab Langkat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.

Tiga pejabat yang dimaksud adalah Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat; Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat; dan Alek Sander, Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Langkat. Ketiganya hingga kini masih bebas berkeliaran meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penerimaan PPPK.

Sementara itu, dua kepala sekolah (kepsek) yang terlibat dalam kasus yang sama, Awaludin dan Rahayu Ningsih, telah lebih dulu dijebloskan ke dalam penjara. Awaludin merupakan Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat, sedangkan Rahayu Ningsih adalah Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.Koordinator aksi guru honorer, Sofyan Gajah Muis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Sumut yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus ini. Menurut Sofyan, ketiga pejabat tersebut seharusnya sudah ditahan, mengingat status mereka sebagai tersangka. Ia pun menilai bahwa kelambanan penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara juga menunjukkan ketidakprofesionalan.“Tiga orang ini tidak ditahan, kita menilai penyidik Polda Sumut tidak profesional,” kata Sofyan dalam aksi yang sudah menjadi yang kedelapan kalinya. Sofyan menyebutkan bahwa penyidik Polda Sumut seharusnya telah melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hingga saat ini berkas perkara para tersangka tersebut belum juga rampung.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto Purba, sempat menyatakan bahwa berkas perkara lima tersangka akan diserahkan secara bersamaan, namun kenyataannya hingga hari ini berkas tiga tersangka tersebut belum mencapai tahap P-21 (berkas perkara lengkap) yang diperlukan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.Para guru honorer ini tidak hanya menggeruduk Polda Sumut, tetapi juga melanjutkan aksi mereka ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka menilai bahwa Kejati Sumut juga turut berperan dalam memperlambat proses hukum dengan sering mengembalikan berkas perkara yang dinilai kurang lengkap.

Sofyan mengungkapkan bahwa ia mencurigai adanya permainan di balik kelambanan berkas perkara ini, dengan dugaan adanya kongkalikong antara penyidik Polda Sumut dengan pihak kejaksaan. Ia menambahkan bahwa berkas perkara telah dikembalikan oleh kejaksaan sebanyak tiga kali, yang semakin menambah frustrasi para guru honorer yang merasa perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan seakan diperlambat.Para guru honorer mendesak agar proses hukum terhadap ketiga pejabat Pemkab Langkat yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini segera dituntaskan dan agar pihak berwenang segera melakukan penahanan. Mereka berharap agar tak ada perlakuan khusus terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, serta agar seluruh pihak yang terlibat bisa segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Beroperasi Sejak Orde Baru, Ini Alasan PT Gag Nikel Masih Dapat Izin Tambang
Bupati Tapsel Apresiasi Pelatihan Probity Audit untuk Perkuat Pengawasan Internal Pemerintah
Mahasiswi Bengkulu T3w4s D1tusuk Saat Video Call, Teman Temukan J3nazah di Rumah!
Kebakaran Hanguskan 20 Bus Bekas TransJakarta di Pool Terminal Rawa Buaya!
Timnas Belanda Hancurkan Malta 8-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa
Lindungi Warisan Leluhur, Dispersip Toba Lakukan Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno
komentar
beritaTerbaru