Sambut Ratusan Ulama Dunia: TNI-Polri & Pemda Aceh Siagakan Pengamanan Humanis Muzakarah Sufi
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
LANGKAT- Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Langkat kembali menggeruduk Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024), menuntut kejelasan atas penanganan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Mereka mempertanyakan kenapa tiga pejabat Pemkab Langkat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Tiga pejabat yang dimaksud adalah Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat; Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat; dan Alek Sander, Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Langkat. Ketiganya hingga kini masih bebas berkeliaran meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penerimaan PPPK.
Sementara itu, dua kepala sekolah (kepsek) yang terlibat dalam kasus yang sama, Awaludin dan Rahayu Ningsih, telah lebih dulu dijebloskan ke dalam penjara. Awaludin merupakan Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat, sedangkan Rahayu Ningsih adalah Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.Koordinator aksi guru honorer, Sofyan Gajah Muis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Sumut yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus ini. Menurut Sofyan, ketiga pejabat tersebut seharusnya sudah ditahan, mengingat status mereka sebagai tersangka. Ia pun menilai bahwa kelambanan penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara juga menunjukkan ketidakprofesionalan.“Tiga orang ini tidak ditahan, kita menilai penyidik Polda Sumut tidak profesional,” kata Sofyan dalam aksi yang sudah menjadi yang kedelapan kalinya. Sofyan menyebutkan bahwa penyidik Polda Sumut seharusnya telah melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hingga saat ini berkas perkara para tersangka tersebut belum juga rampung.
Sebelumnya, Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto Purba, sempat menyatakan bahwa berkas perkara lima tersangka akan diserahkan secara bersamaan, namun kenyataannya hingga hari ini berkas tiga tersangka tersebut belum mencapai tahap P-21 (berkas perkara lengkap) yang diperlukan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.Para guru honorer ini tidak hanya menggeruduk Polda Sumut, tetapi juga melanjutkan aksi mereka ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka menilai bahwa Kejati Sumut juga turut berperan dalam memperlambat proses hukum dengan sering mengembalikan berkas perkara yang dinilai kurang lengkap.
Sofyan mengungkapkan bahwa ia mencurigai adanya permainan di balik kelambanan berkas perkara ini, dengan dugaan adanya kongkalikong antara penyidik Polda Sumut dengan pihak kejaksaan. Ia menambahkan bahwa berkas perkara telah dikembalikan oleh kejaksaan sebanyak tiga kali, yang semakin menambah frustrasi para guru honorer yang merasa perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan seakan diperlambat.Para guru honorer mendesak agar proses hukum terhadap ketiga pejabat Pemkab Langkat yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini segera dituntaskan dan agar pihak berwenang segera melakukan penahanan. Mereka berharap agar tak ada perlakuan khusus terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, serta agar seluruh pihak yang terlibat bisa segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(JOHANSIRAIT)
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pertamina EP Rantau Field tetap melakukan pengeboran sumur baru di tengah proses pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Tami
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kilogram (kg) impor dengan mengembangkan jaringan gas (jargas) yang
EKONOMI
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lapora
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan dipastikan tergabung di Grup A League Cup 2026/2027 bersama Persija Jakarta dan Sumsel United. Kompetisi tersebut dijadwa
OLAHRAGA
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Unda
NASIONAL
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN