BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati

Adelia Syafitri - Sabtu, 09 Agustus 2025 16:33 WIB
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati
Politikus senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Politikus senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan lantaran Hasto menilai pasal tersebut mengandung unsur yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyikapi langkah Hasto dengan tenang.

Baca Juga:

Ia menyebut pengajuan judicial review tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara, dan sepenuhnya menyerahkan proses penilaiannya kepada majelis hakim MK.

"Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang beliau merasa dirugikan hak konstitusionalnya," ujar Tanak, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga:

Gugatan Hasto yang telah teregistrasi di situs resmi MK dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025 berisi permohonan agar hukuman maksimal dalam Pasal 21 yang sebelumnya 12 tahun penjara, diturunkan menjadi 3 tahun penjara.

Hasto berpendapat bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak memberikan batasan yang tegas mengenai bentuk perbuatan yang dianggap sebagai perintangan terhadap penyidikan.

"Pasal itu tidak mensyaratkan unsur 'melawan hukum' atau batasan yang jelas, sehingga tindakan sah pun bisa dijerat. Ini berpotensi disalahgunakan," ujar Hasto dalam keterangannya.

Dalam argumennya, Hasto juga membandingkan ancaman pidana Pasal 21 dengan pasal-pasal lainnya dalam UU Tipikor.

Ia menyoroti bahwa ancaman bagi pemberi suap, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 13, justru lebih ringan, yakni maksimal 5 tahun atau bahkan 3 tahun penjara.

"Ancaman pidana Pasal 21 tidak proporsional jika dibandingkan dengan pasal lain dalam UU Tipikor. Oleh karena itu, harus disesuaikan agar adil," tambahnya.

Hasto sendiri sebelumnya sempat dijerat dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, namun majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan perintangan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Panggil KPK? Pertanyakan Terminologi OTT
KPK Awasi Ketat Proyek Prioritas Kesehatan Usai Tangkap Tersangka Suap DAK RSUD Kolaka Timur
Suap Proyek RSUD Kolaka Timur: Bupati Abdul Azis dan 4 Orang Ditahan KPK
Babak Baru Perseteruan dengan Reza Gladys, Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap ke KPK
Bukan Drama Politik, KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Berdasarkan Fakta
Dikenakan OTT Terkait DAK RS, Bupati Koltim Abdul Azis Diterbangkan Menuju Gedung KPK
komentar
beritaTerbaru