BREAKING NEWS
Senin, 21 September 2026

Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-Wenangan Negara

Adelia Syafitri - Minggu, 10 Agustus 2025 15:39 WIB
Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-Wenangan Negara
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (foto: Zendy Pradana/Viva)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Diskusi semakin menarik dengan pandangan Haris Azhar yang menyoroti pentingnya judicial scrutiny atau pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Haris menekankan bahwa hukum acara pidana Indonesia saat ini belum sepenuhnya profesional dan proporsional.

KUHAP yang berlaku kini dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan perlindungan HAM.

Haris juga mengusulkan agar pengungkapan kebenaran dimulai sejak tahap penyelidikan.

Hal ini penting agar laporan mengenai suatu perkara dapat mencakup kebenaran yang faktual, apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan karena tidak cukup bukti atau alasan lain, termasuk restorative justice.

Wamenkum pun sepakat dengan pentingnya pengungkapan kebenaran untuk memberi kepastian hukum.

Menurutnya, pengungkapan kebenaran dalam proses hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan dan tersangka tidak diperlakukan secara semena-mena.

Wamenkum juga menyatakan bahwa RUU KUHAP masih terbuka untuk dibahas dan menerima masukan dari masyarakat.

Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Setiap masukan yang diterima akan dipertimbangkan secara teliti, dengan dokumentasi yang jelas dan transparan.

"Kami akan memastikan bahwa setiap masukan dari masyarakat dan elemen lainnya dipertimbangkan dengan baik. Pemerintah dan DPR harus menjelaskan secara transparan mengapa usulan tertentu diterima atau tidak," pungkas Wamenkum.

Diskusi ini menjadi momentum penting bagi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia, yang tidak hanya mengutamakan kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga memastikan hak-hak individu terlindungi dalam setiap tahap proses hukum.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru