JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, menghadiri agenda audiensi di Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025) pagi.
Kehadirannya ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani perkaranya terkait kasus impor gula.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Tom Lembong tiba di kantor KY sekitar pukul 09.55 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Ari Yusuf Amir.
Tampil dengan kemeja putih dan gaya yang rapi, Tom memberikan pernyataan singkat kepada awak media sebelum memasuki ruang audiensi.
"Hari ini kami menindaklanjuti laporan ke Komisi Yudisial mengenai kekhawatiran dalam proses sidang, khususnya terkait perilaku majelis hakim," ujar Tom kepada media.
Lebih lanjut, Tom menyampaikan bahwa pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menjerat dirinya merupakan sebuah langkah penting.
Menurutnya, abolisi ini tidak hanya memberikan keadilan pribadi, tetapi juga membuka peluang untuk mendorong reformasi sistem hukum di Indonesia.
"Momentum ini sayang jika tidak dimanfaatkan. Abolisi ini dapat menjadi pendorong perbaikan sistem hukum secara menyeluruh, demi kebaikan bersama," imbuh Tom.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait impor gula.
Namun, dalam perkembangannya, Presiden RI memberikan abolisi yang membebaskannya dari hukuman pidana, sebuah langkah yang menuai berbagai tanggapan di ruang publik.
Sementara itu, tiga hakim yang menangani perkara Tom, yakni Dennie Arsan Fatrika (hakim ketua), serta Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah (hakim anggota), telah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan kini menjadi perhatian Komisi Yudisial.
Tom menekankan bahwa langkahnya mengadukan para hakim bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk mendorong terciptanya proses peradilan yang lebih transparan dan adil.