Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi ketegangan antara Nikita dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memicu dukungan dari para penggemarnya.
Banyak fans Nikita yang meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris untuk menangani kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris memberikan klarifikasi melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial.
Dalam video yang diambil saat berada di pesawat, Hotman meminta para pendukung Nikita untuk tidak terjebak pada isu-isu teknis yang tidak berhubungan langsung dengan pokok perkara. Ia menjelaskan bahwa Nikita didakwa dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi informasi elektronik secara melawan hukum.
"Jadi saran saya kepada para fans-nya Nikita agar fokus kepada pasal ini. Buktikan apakah itu memang untuk tujuan ancaman atau tujuan endors," ujar Hotman.
Pengacara senior itu menegaskan bahwa jika uang yang diduga diperas tersebut adalah untuk endors atau ada kesepakatan, maka bukti itu harus disampaikan dalam persidangan. Ia mengingatkan agar para penggemar tidak terpancing emosi atau membuat keributan di ruang sidang, karena yang menentukan hasil adalah hakim.
"Kalau kalian ingin menolong Nikita, fokus ke arah apa yang dituduhkan. Buktikan bahwa itu tidak benar, buktikan bahwa itu endors atau ada kesepakatan," tambah Hotman.
Unggahan Hotman Paris ini mendapat banyak respons positif dari warganet yang menghargai sikap profesionalnya dalam memberikan nasihat kepada para pendukung Nikita.*
(gd/j006)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN