MEDAN– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kronologi tragis kasus pembunuhan yang menimpa seorang pemborong asal Kabupaten Langkat, Syahdan Saputra Lubis (35), yang jenazahnya ditemukan ditenggelamkan di laut wilayah Bireuen, Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, dalam keterangannya, Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban berada di Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Star, Kota Binjai, pada Selasa dini hari (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Di lokasi tersebut, Syahdan didekati oleh seorang tersangka bernama Mustafa (36), yang diketahui merupakan mantan anggota TNI.
Berdasarkan penyelidikan, penganiayaan terhadap korban dilakukan atas perintah seorang pria bernama Iskandar, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurut Kombes Ricko, peristiwa bermula dari pengeroyokan di area parkir THM, di mana Mustafa dan dua rekannya yang masih buron secara brutal menganiaya Syahdan.
Saat korban mencoba melarikan diri, ia ditikam di bagian paha menggunakan sangkur yang telah dipersiapkan oleh para pelaku.
"Mustafa langsung menganiaya korban, dan saat korban berusaha melarikan diri, ia ditusuk di bagian paha dengan sangkur," jelas Ricko.
Setelah korban meninggal dunia akibat luka parah, para pelaku memasukkan jasad Syahdan ke dalam mobil.
Mustafa, yang diduga sebagai eksekutor utama, kemudian membawa jenazah menuju wilayah Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Para pelaku telah menyiapkan kapal dan operator kapal untuk membawa jenazah ke tengah laut," tambah Ricko.
Jenazah korban dibungkus karung dan diberi pemberat sebelum akhirnya ditenggelamkan di tengah laut, sebuah upaya yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.