BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Justin Nova - Senin, 11 Agustus 2025 15:33 WIB
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung
Kopda Bazarsah (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). (foto : berita satu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Selain hukuman mati, Bazarsah juga dipecat dari dinas TNI AD.

Ketua majelis hakim, Kolonel TNI Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan amar putusan dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025), menyatakan Bazarsah bersalah atas pembunuhan anggota Polri yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Briptu (Anumerta) Ghalib, dan Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto.

Selain kasus pembunuhan, Bazarsah juga terbukti memiliki senjata api ilegal, terlibat perjudian, dan mencuri amunisi milik TNI dari satuannya. Hakim mencatat bahwa terdakwa pernah mendapat sanksi terkait kepemilikan senjata api ilegal sebelumnya.

Baca Juga:

Majelis hakim memvonis Bazarsah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa militer yang meminta hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.

Hakim menyebut tindakan terdakwa brutal dan keji tanpa adanya hal yang dapat meringankan hukuman. Meskipun vonis sudah dijatuhkan, terdakwa bersama kuasa hukumnya berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan pekan depan. Sementara itu, Oditurat Militer Palembang menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Baca Juga:

Keluarga korban yang hadir di persidangan menyatakan syukur atas putusan tersebut dan berharap putusan banding nantinya tetap memperkuat vonis hukuman mati.

Kejadian bermula pada 17 Maret 2025 saat Bazarsah menembak tiga polisi yang sedang melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam yang dikelola oleh Peltu Yun Herry Lubis, yang sudah lebih dulu divonis dan dipecat dari dinas TNI.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kodam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dalam Kasus Meninggalnya Prada Lucky Chepril
Putusan Diubah, Eks Kanit Narkoba Polresta Barelang Divonis Hukuman Mati
Sang “Ratu Narkoba” Jambi Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Jambi
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Way Kanan, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Didakwa Habisi Nyawa Suami demi Klaim Asuransi, Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Hukuman Mati
Vonis Sidang Anggota TNI Penyerang Warga di Sibiru-biru: Praka Saut 7 Bulan 24 Hari, Praka Dwi 9 Bulan
komentar
beritaTerbaru