BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar Polda Sumut, Warga Medan Rugi Rp706 Juta

- Senin, 11 Agustus 2025 15:44 WIB
Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar Polda Sumut, Warga Medan Rugi Rp706 Juta
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh bersama Kabid Humas Kombes Pol Dr Ferry Walintukan menunjukkan barang bukti kasus sindikat ganjal ATM lintas provinsi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu (10/8/2025).(foto: trbn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM dan tukar kartu. Kelompok ini beraksi di tempat-tempat publik seperti SPBU, pusat perbelanjaan, dan galeri ATM, menargetkan nasabah yang lengah saat bertransaksi.

Sindikat tersebut terungkap setelah seorang warga Medan berinisial LS melaporkan kehilangan uang senilai Rp706 juta dari rekening pribadinya, setelah menggunakan mesin ATM di kawasan SPBU Selayang, Medan, pada 20 Februari 2025.

"Pelaku menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu. Mereka bekerja secara tim — ada yang mengalihkan perhatian, menukar kartu asli korban dengan kartu palsu, dan menarik dana beberapa jam kemudian," jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu (10/8/2025). Ia didampingi oleh Kabid Humas, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH.

Empat tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yakni Medan, Riau, dan Tangerang Selatan. Mereka adalah MD alias K (diduga sebagai otak), serta HH, HS, dan PS. Dua dari pelaku diketahui merupakan residivis dengan kejahatan serupa.

Dalam aksinya, pelaku kerap menggunakan identitas palsu untuk menyulitkan pelacakan, serta berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi. Polisi menyita puluhan kartu ATM palsu, alat pengganjal mesin ATM, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan modus ini di berbagai lokasi sejak akhir 2024. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

"Kami imbau masyarakat untuk waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama di lokasi sepi atau yang mencurigakan," tambah Kombes Ricko.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru