BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Bocah 10 Tahun di Palas Diikat dan Disundut Rokok, Pelaku Bapak-Anak Jadi Tersangka!

Justin Nova - Senin, 11 Agustus 2025 16:37 WIB
Bocah 10 Tahun di Palas Diikat dan Disundut Rokok, Pelaku Bapak-Anak Jadi Tersangka!
tangkapan layar video viral Seorang anak perempuan berusia 10 tahun dianiaya setelah dituduh mencuri di sebuah warung di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. (foto: Indra Saputra/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALAS - Seorang bocah perempuan berinisial R (10) mengalami penyiksaan keji oleh seorang pria dan dua anaknya di Desa Sibuhuan Jae, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Korban diduga mencuri jajanan dari sebuah warung, namun justru menjadi korban kekerasan fisik, termasuk disundut rokok dan diikat selama berjam-jam.

Ketiga pelaku yakni LN, serta dua anaknya D dan A, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:

"Tiga orang itu, hasil pemeriksaan Minggu semalam sudah tersangka, Minggu ini tersangka akan ditahan," kata Bripka Ginda K Pohan, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Senin (11/8/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban R diduga mengambil jajanan di warung milik D, saat warung dijaga namun penjaganya tertidur. Saat tertangkap, korban langsung diikat menggunakan tali plastik berwarna hitam oleh D dan A.

Baca Juga:

Menurut keterangan Elviani Harahap (33), ibu korban, pada pagi harinya LN (ayah D dan A) datang dan menyundut tubuh anaknya dengan rokok, serta melakukan pemukulan dan penendangan.

"Anak saya mengaku dipukul, disepak, diinjak. Tangannya membiru, pipinya lebam," ujar Elviani.

Yang lebih mengejutkan, pelaku meminta ayah korban untuk membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta. Jika tidak, korban yang masih dalam kondisi terikat tidak akan dilepaskan, meski sudah berada di rumah kepala desa.

"Ayah korban akhirnya menandatangani surat itu karena terpaksa, anaknya masih terikat," jelas Elviani.

Namun, keluarga korban menyatakan tidak mampu membayar jumlah tersebut. Mereka pun memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ke Polres Palas.

Dalam mediasi di kepolisian, pelaku hanya sanggup memberikan Rp7 juta, namun Elviani menolak:

"Harga diri anak saya tidak bisa dibayar Rp7 juta. Saya minta kasus ini dilanjutkan," tegasnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
GEMMA PETA INDONESIA Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Padang Lawas, Baron Harahap: Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Disiksa
Kasus Kekerasan Anak di Padang Lawas, Polisi Pastikan Proses Hukum Objektif dan Transparan
Biadab! Bocah 10 Tahun di Padang Lawas Diduga Disiksa dan Diminta Tebusan Rp15 Juta
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Senin 11 Agustus 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Didominasi Cerah Berawan hingga Hujan Ringan
Komitmen Sukseskan Program Prabowo, Bobby Nasution Siap Kawal MBG, KMP, dan Sekolah Rakyat di Sumut
komentar
beritaTerbaru