Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Meski telah menghirup udara bebas, Tom memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai perbedaan nasib hukum dirinya dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Ia menyebut saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberikan komentar.
"Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari. Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu," ujar Tom Lembong saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Kehadiran Tom di kantor Ombudsman RI sendiri merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan yang ia ajukan terkait audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak berdampak terhadap proses hukum terdakwa lain dalam perkara korupsi importasi gula.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap Saudara Tom Lembong ini sifatnya personal. Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media, Rabu (6/8).
Anang menambahkan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang, dan sifatnya tidak menghapus tindak pidana, melainkan hanya menghentikan proses hukum terhadap individu yang menerima abolisi.
Abolisi kepada Tom Lembong merupakan langkah hukum yang berbeda dengan grasi atau amnesti.
Dalam hal ini, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan pertimbangan tertentu.
Meski demikian, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Istana terkait alasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Masyarakat dan pengamat pun menantikan penjelasan yang lebih terbuka agar transparansi dan keadilan hukum tetap terjaga.*
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN