Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Rabu 5 November 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Provinsi Bali pada Rabu, 5 November 202
Nasional
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa masa berlaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengacara Silfester Matutina belum kedaluwarsa.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berwenang untuk segera melaksanakan penahanan terhadap loyalis Presiden Jokowi tersebut.
Melalui akun pribadi X-nya @mohmahfudmd, Mahfud menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan tim hukum Silfester yang menyebut bahwa kewajiban eksekusi atas vonis tersebut sudah lewat batas waktu sehingga tidak perlu dilakukan.
"Tim hukum Silfester Matutina mungkin salah membaca, sehingga keliru menyatakan eksekusi tidak perlu dilakukan. Itu adalah kesalahan," ujarnya, Kamis (14/8).
Mahfud menambahkan, Silfester dijatuhi vonis berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengartikan tindak pidana pencemaran nama baik, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Oleh sebab itu, vonis tersebut mengikat secara hukum.
Lebih lanjut, menurut Pasal 78 juncto Pasal 84 KUHP, masa kedaluwarsa penuntutan kasus Silfester adalah 12 tahun, sedangkan masa kedaluwarsa eksekusi vonis adalah 12 tahun ditambah sepertiga, yakni sekitar 16 tahun.
"Artinya, masa eksekusi masih sangat panjang dan bisa segera dilakukan," jelas Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mempertanyakan alasan penundaan eksekusi meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan transparan kepada publik, mengingat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas sangat penting.
Mahfud juga menanggapi anggapan bahwa vonis Silfester tidak perlu dieksekusi karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Menurutnya, putusan inkrah harus tetap dilaksanakan tanpa terkecuali.
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Provinsi Bali pada Rabu, 5 November 202
Nasional
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan meng
Nasional
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat akan diguyur hujan ringa
Nasional
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 5 November 2025, akan
Nasional
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Aceh pada Rabu, 5 Novem
Nasional
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami cuaca cera
Nasional
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meresmikan gedung baru asrama putri dan kolam renang di SMP Swasta Yayasan Ja
Pendidikan
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Festival Literasi Tahun 2025 sebagai langkah membangun peradaban yang lebi
Pendidikan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima sejumlah usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk pe
Pemerintahan