Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa masa berlaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengacara Silfester Matutina belum kedaluwarsa.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berwenang untuk segera melaksanakan penahanan terhadap loyalis Presiden Jokowi tersebut.
Melalui akun pribadi X-nya @mohmahfudmd, Mahfud menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan tim hukum Silfester yang menyebut bahwa kewajiban eksekusi atas vonis tersebut sudah lewat batas waktu sehingga tidak perlu dilakukan.
"Tim hukum Silfester Matutina mungkin salah membaca, sehingga keliru menyatakan eksekusi tidak perlu dilakukan. Itu adalah kesalahan," ujarnya, Kamis (14/8).
Mahfud menambahkan, Silfester dijatuhi vonis berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengartikan tindak pidana pencemaran nama baik, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Oleh sebab itu, vonis tersebut mengikat secara hukum.
Lebih lanjut, menurut Pasal 78 juncto Pasal 84 KUHP, masa kedaluwarsa penuntutan kasus Silfester adalah 12 tahun, sedangkan masa kedaluwarsa eksekusi vonis adalah 12 tahun ditambah sepertiga, yakni sekitar 16 tahun.
"Artinya, masa eksekusi masih sangat panjang dan bisa segera dilakukan," jelas Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mempertanyakan alasan penundaan eksekusi meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan transparan kepada publik, mengingat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas sangat penting.
Mahfud juga menanggapi anggapan bahwa vonis Silfester tidak perlu dieksekusi karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Menurutnya, putusan inkrah harus tetap dilaksanakan tanpa terkecuali.
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI