BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

KPK Periksa Mantan Bupati Mandailing Natal dan 28 Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

- Kamis, 14 Agustus 2025 14:07 WIB
KPK Periksa Mantan Bupati Mandailing Natal dan 28 Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (MJSN). (foto: info.madina.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Kali ini, KPK memanggil mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (MJSN), serta seorang anggota kepolisian, Muhammad Syukur Nasution (MSN), untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MJSN selaku mantan Bupati Mandailing Natal dan MSN selaku anggota kepolisian," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (14/8).

Selain dua nama tersebut, sebanyak 27 saksi lainnya juga turut diperiksa pada hari yang sama, berasal dari berbagai unsur, seperti pejabat dinas, pelaku usaha, ASN, dan pihak swasta, yakni sebagai berikut:

1. F: Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2023

2. SMS: Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Padangsidimpuan Dinas Bina Marga Sumut

3. SG: PPTK UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut

4. DPAH: Kepala UPTD Dinas PUPR Padangsidimpuan

5. EYSH: Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal

6. HML: Wiraswasta

7. ABK: Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan

8. WR: Staf Dinas PUPR Mandailing Natal

9. DN: Karyawan PT Dalihan Natolu Group

10. AW: Karyawan PT DNG

11. SR: Karyawan PT DNG

12. RAN: Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal

13. MD: Staf Dinas PUPR Mandailing Natal

14. AYL: Aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

15. MAS: Wiraswasta

16. CMA: Pelajar/Mahasiswa

17. PS: ASN

18. FH: ASN

19. IW: ASN Dinas Bina Marga Sumut

20. SNA: Wiraswasta

21. DE: Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

22. SR: PPK 1.5 Satker PJN Wilayah I Sumut

23. MM: Direktur PT Ayu Septa Perdana

24. DA: Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Sumut

25. TRP/DDM: ASN

26. UH: Staf Teknik pada PPK 1.4 Satker PJN Wilayah I Sumut

27. RM: Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut tahun 2016-sekarang

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan yang dilakukan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.

Sebelumnya, pada Rabu (13/8), KPK juga memeriksa 18 saksi lain, termasuk sejumlah pejabat penting seperti mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dan Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis.

Kasus ini mencuat setelah OTT yang dilakukan KPK terkait proyek pembangunan jalan di dua institusi besar: Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

KPK menyebut proyek tersebut dibagi menjadi dua klaster, dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK

- Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I

- M. Akhirun Efendi (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group

- M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

KPK menduga, dalam perkara ini terjadi praktik suap antara pihak kontraktor dan pejabat pemerintah.

KIR dan RAY disinyalir sebagai pemberi suap, sementara TOP, RES, dan HEL disebut sebagai penerima dalam dua klaster proyek berbeda.

KPK menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skema pengadaan proyek yang tidak sesuai prosedur.

Pemeriksaan terhadap para saksi disebut sebagai langkah krusial untuk mengungkap aliran dana, motif, serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

"Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum," tegas Budi Prasetyo.*

(at/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru