BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tetapkan Oknum PNS Deli Serdang Tersangka Kasus Pembakaran Pencuri Ubi, Oknum Brimob Diperiksa

Abyadi Siregar - Kamis, 14 Agustus 2025 15:25 WIB
Polisi Tetapkan Oknum PNS Deli Serdang Tersangka Kasus Pembakaran Pencuri Ubi, Oknum Brimob Diperiksa
Klarifikasi Kasus Pelaku Penganiayaan Satbrimob Polda kepada Pelaku Pencurian Ubi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Polda Sumut, Medan, Rabu (13/8/2025). (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan dan pembakaran yang terjadi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdangpada 6 Agustus 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, kedua tersangka berinisial Amr dan HR.

"HR diduga melakukan penganiayaan terhadap korban PA, sementara Amr terlibat dalam insiden tersebut," ujarnya saat konferensi pers didampingi Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur, Rabu (13/8).

Baca Juga:

Kombes Pol Ferry juga mengungkapkan bahwa Bripka EL, oknum anggota Brimobda Sumut yang turut hadir di lokasi, diketahui melakukan tindakan penempelengan kepada korban PA lantaran mengenalnya secara pribadi.

"EL hanya menempeleng korban dengan alasan mengenalinya," tambahnya.

Baca Juga:

Terkait keberadaan dan kepemilikan senjata api milik Amr, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sejumlah barang bukti, termasuk senjata api dan pakaian korban, telah kami amankan untuk proses penyidikan," jelas Kombes Pol Ferry.

Sementara itu, Dansat Brimobda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap Bripka EL terkait penganiayaan yang dilakukannya.

"Anggota tetap diproses sesuai prosedur karena telah terjadi tindakan penganiayaan," tegasnya.

Kronologi kejadian bermula dari pencurian dua karung ubi yang dilakukan oleh PA dan JS pada tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Aksi tersebut kemudian diketahui oleh Kepala Dusun setempat dan berujung pada upaya mediasi.

Namun, upaya damai tidak tercapai, dan korban kemudian mengalami penganiayaan hingga disiram bensin dan sebagian pakaiannya terbakar.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, di mana korban yang mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya diunggah oleh akun @medan_lambe.

Dalam unggahan tersebut, diduga oknum ASN Pemkab Deli Serdang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Medika Tembung, namun kini melanjutkan pengobatan secara rawat jalan karena keterbatasan biaya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor LP/B/1223/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

"Saksi-saksi telah diperiksa, dan alat yang diduga digunakan dalam pembakaran sudah kami sita, termasuk botol bekas pertalite dan pakaian korban," jelas AKP Ras Maju Tarigan.

Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional agar keadilan dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.*

(ic/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Viral Pungli Rp210 Ribu di Tengah Hutan Menuju Air Terjun Dua Warna Deli Serdang, Pelaku Diamankan Polisi
Sean Kingston Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Rp16 Miliar
Warga Geger!, Istri Tewas Ditikam Suami Siri Usai Cekcok di Deli Serdang
Hanya Gara-Gara Jaket, Pria di Denpasar Nekat Rampas Motor dan Aniaya Korban!
Viral! Dugaan Pungli di Jalur Wisata Air Terjun Dwi Warna, Pemkab Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas
Pengacara Senior di Australia Minta Maaf karena Ajukan Dokumen Berisi Kutipan Palsu dari AI
komentar
beritaTerbaru