BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

516 Kg Sabu Dibongkar, Polda Metro Jerat Tujuh Pelaku dengan Pasal Pencucian Uang: Akan Dimiskinkan!

- Jumat, 15 Agustus 2025 14:00 WIB
516 Kg Sabu Dibongkar, Polda Metro Jerat Tujuh Pelaku dengan Pasal Pencucian Uang: Akan Dimiskinkan!
Polda Metro Jaya menyita sabu senilai setengah triliun dari jaringan internasional. (foto: tangkapan layar ig poldametrojaya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan akan menjerat tujuh pelaku peredaran narkoba jaringan internasional Iran–Tiongkok–Malaysia dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penindakan tegas terhadap para bandar dan kurir narkotika jenis sabu seberat 516 kilogram yang berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya akan menuntut secara pidana, tetapi juga menyasar seluruh aset para pelaku agar dimiskinkan secara hukum.

"Kita akan kejar dan telusuri seluruh transaksi keuangan para pelaku. Ini penting sebagai efek jera, agar tidak ada lagi yang berani terlibat dalam jaringan narkoba. Kita miskinkan mereka," ujar David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

Kombes Ahmad David menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, terutama bagi generasi muda.

Untuk itu, Kepolisian bersama masyarakat harus bersatu melawan kejahatan ini.

"Ini saatnya kita bersatu melawan narkoba. Kita tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Demi masa depan Indonesia yang bersih dan kuat, kita harus bertindak tegas," tuturnya.

Ketujuh tersangka telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Berikut rincian identitas dan peran para tersangka:

SA (33) – Bandar, pengendali utama

Z (50) – Bandar

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru